BaskomNews.com – Polemik pengelolaan Pasar Cikampek I dipastikan telah selesai. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Karawang, H. Ahmad Suroto dihadapan puluhan perwakilan pedagang di Pasar Cikampek I.
Disampaikan Suroto, menindak surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Nomor: 510.15/5324/Disperindag pertanggal 07 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa kepengelolaan Pasar Cikampek I, secara resmi dikelola oleh PT Celebes.
“Atas dasar tersebut, kami pemerintah daerah Kabupaten Karawang menyerahkan pengelolaan Pasar Cikampek I kepada PT Celebes Natural Propertindo,” ungkap Suroto kepada awak media di Pasar Cikampek I, Kamis (08/10/2020).
Dijelaskan Suroto, polemik kepengelolaan Pasar Cikampek I sudah tidak akan terjadi kembali. Sebab, PT Celebes yang sebelumnya menjadi pemenang tender, saat ini resmi sebagai pengelola Pasar Cikampek I. “Ya untuk saat ini sampai ke depannya PT Celebes yang berhak untuk mengelola Pasar Cikampek I,” tegasnya.
Disinggung terkait penarikan retribusi kepada pedagang yang selama ini selalu menjadi keluhan para pedagang, karena banyaknya pihak yang melakukan penarikan retribusi, Suroto menegaskan yang berhak melakukan ha itu saat ini adalah PT Celebes.
“PT Celebes memiliki kewajiban untuk membayar kontribusi kepada Pemerintah Daerah Karawang. Jadi sudah jelas yang berhak itu PT Celebes dan bukan PT ALS ataupun PT GARDA yang mendapat kontrak kerjasama dari PT ALS untuk menarik retribusi. Yang resmi itu dan sah itu PT Celebes ya,” tegasnya lagi.
“Sedangkan untuk PT ALS sendiri itu sudah putus kontrak sejak lama. Jadi mereka tidak memiliki berhak untuk ngambil retribusi kepada pedagang. Ya, mereka ngambil duit secara liar dan sudah masuk pungutan liar itu,” terangnya.
Dengan adanya pengembalian kepengelolaan Pasar Cikampek I dari Pemda Karawang kepada PT Celebes, Suroto berharap pedagang bisa berjualan secara tenang, aman dan tentram.
“Ke depannya pedagang tidak usah khawatir lagi untuk pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh segelintir kelompok yang mengatasnamakan pihak manapun. Pedagang bisa berjualan secara tenang, aman, tentram dan sejahtera ke depannya saya pastikan itu,” tegasnya.
“Pedagang jangan takut. Kalau ada pungutan retribusi di luar pihak PT Celebes, laporkan saja kepada pihak kepolisian. Karena itu merupakan aksi premanisme, karena telah melakukan pemerasan dengan dalih pungutan liar,” tegasnya.
Kendati begitu, salah seorang pedagang di Pasar Cikampek I, Yusuf (40) menginginkan kejelasan dan ketegasan dari pihak Pemda Karawang.
Sebab, saat kepengelolaan Pasar Cikampek I dikelola oleh PT Celebes kembali, pedagang masih merasa khawatir akan cerita lama terulang lagi.
“Harus jelas kalau menang PT Celebes yang mengelolanya lagi, jangan sampai ada lagi yang mengaku-ngaku sebagai pengelola yang sah dan resmi, sehingga para pedagang dibuat pusing dan takut karena adanya penarikan retribusi dari sejumlah pihak,” ucapnya.
“Dan kami juga meminta jaminan bahwa ke depannya segala polemik yang ada di pasar ini tidak terulang lagi seperti yang sudah-sudah sampe membawa preman untuk menarik retribusi,” cetusnya. (CR1)






