Tanggapan LBH NU Soal Kriminalisasi Kang Uyan oleh Timses Paslon Cellica-Aep
BaskomNews.com – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober 2020, kriminalisasi menimpa Ketua PCNU Kabupaten Karawang, KH. Ahmad Ruhyat Hasbi.
Padahal, kesalahpahaman antara Kang Uyan (sapaan akrab Kyai) itu dengan sosok 5 Kyai sebelumnya, sudah diselasaikan secara islah ke-Ulamaan dan tidak ada masalah yang berkelanjutan.
Namun kemudian, muncul pelaporan kepada pihak berwajib justru dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon nomor 2, Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepulloh. Sehingga seolah menggiring persoalan politik menjelang Pilkada Karawang ke opini hukum. Demikian ungkap Ketua LPBH NU Karawang, Deden Yusuf, SH.
“Bahwa apapun yang hari ini terjadi, seluruh jajaran LPBH NU akan mengawal kasus ini dan melakukan pembelaan dan menyelesaikannya diranah hukum,” ujar Yusuf, Rabu (21/10/2020) malam.
Yusuf menambahkan, pihaknya pun dalam waktu dekat akan balik melaporkan lantaran memandang kasus yang dilaporkan Timses Paslon 2 tersebut tidak memenuhi unsur pidana. “Berdasarkan arahan Jajaran Syuriah, Tanfidziah dan Pengurus MWC, meminta kepada LPBH NU untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, pihaknya menganggap ini adalah sebuah tindakan kriminalisasi Kyai. Padahal persoalan itu berawal dari WhatsApp Grup (WAG) internal Forum Ketua MWC NU Karawang yang kemudian ada yang sengaja menyebarkan keluar tanpa hak hingga ke media sosial. Karenanya, pihaknya juga akan mencari oknum tersebut. Selain itu juga melaporkan siapapun yang dianggap mempolitisasi Ketua PCNU dalam suasana kontestasi politik sakarang ini yang mulai memanas.
“Kami meminta doa dan restu kepada seluruh Warga Nahdliyin baik struktural maupun kultural dalam upaya mengawal proses hukum ini. Bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional, santri saatnya merapatkan barisan untuk mendukung perjuangan kami,” tandasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Kang Uyan, Hendra Supriyatna, SH. MH. mengatakan, sejumlah 9 pengacara akan siap mendampingi dan menghadapi proses hukum tersebut. Hendra pun menegaskan, pernyataan Tim Pemenangan Paslon 2 mengkaitkan unsur politik dengan kelembagaan NU, jelas hal ini menyinggung Warga Nahdliyin secara keseluruhan, maka pihaknya siap melakukan perlawanan sebagai wujud ketakdzieman terhadap Kyai.
“Seharus ketika Cellica merasa dirugikan yang membuat laporan itu Cellica sendiri, bukan Syukur Mulyono (Ketua DPD Golkar Karawang). Menurut kami tidak ada legal standingnya dalam persoalan ini, selayaknya perkara ini harus di SP3” pungkasnya. (rls)