APK Pasang Logo Parpol Non Parlemen Makin Menjamur, Yesi-Adly Merasa Dirugikan

0

Inilah salah satu APK Cellica-Aep di Jalan Kertabumi yang mencantumkan logo parpol non parlemen.

banner 468x60

BaskomNews.com – Meskipun PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (2) telah melarang pasangan calon untuk menerapkan logo parpol non parlemen di setiap Alat Peraga Kampanye (APK), namun pada kenyataanya APK Paslon Cellica Nurrachadiana-Aep Saepulloh yang mencantumkan logo parpol non parlemen terlihat semakin menjamur.

Ironisnya, pemasangan APK yang melanggar tersebut terkesan dibiarkan dan tidak pernah mendapatkan penertiban dari Satpol PP Karawang. Padahal di sisi lain, pemasangan APK yang mencantumkan logo parpol non parlemen tersebut merugikan pasangan calon lain, khususnya Paslon Yesi Karyalianti-Adly Fairuz tak memang tidak ‘didukung’ parpol non parlemen.

banner 336x280

Rosadi, Liaison Officer (LO) Paslon Yesi-Adly mengatakan, sebenarnya persoalan pelanggaran pemasangan logo parpol non parlemen di APK ini sudah sempat dibahas di rapat gabungan antara KPU, Bawaslu, Forum Muspida, hingga perwakilan masing-masing LO Paslon. Saat rapat tersebut, Bawaslu juga sudah menegaskan tidak boleh adanya pencantuman logo parpol non parlemen di APK Paslon.

“Itu sudah saya sampaikan dalam rapat koordinasi pasangan calon yang dihadiri KPU, Bawaslu, Forum Muspida. Saat itu sudah kita pertanyakan kepada KPU dan Bawaslu. Karena yang banyak mencatumkan logo non parlemen kan Pasangan Calon Nomor 2 Cellica-Aep. Jawaban Bawaslu saat itu sangat tegas ‘tidak boleh’, hanya boleh lambang parpol pengusung saja yang dicantumkan di APK,” tutur Rosadi, kepada BaskomNews.com, Rabu (28/10/2020).

Rosadi (tengah), saat bersama Yesi-Adly.

Bahkan dijelaskan Rosadi, saat itu persoalan pelanggaran APK ini langsung direspon Cellica Nurrachadiana dengan disaksikan KPU dan Bawaslu. Saat itu Cellica berjanji akan menghapus logo parpol non parlemen di APK dengan cara ditutupi cat putih.

“Kesimpulan pembahasan minggu lalu seperti itu. Tapi sekarang kita lihat masih banyak APK yang mencantumkan logo parpol non parlemen. Makanya kita minta kepada Bawaslu dan memohon ada tindakan. Kalau Bawaslu tidak ada kewenangan, maka Bawaslu kirim surat minta penertiban ke Satpol PP,” pintanya.

Koordinator Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Karawang ini juga mengungkapkan, seharusnya semua Pasangan Calon bisa menghargai dan mentaati peraturan pemasangan APK yang sudah disepakati. Karena pelanggaran pemasangan APK berlogo parpol non parlemen ini jelas merugikan pasangan Yesi-Adly.

“Benar, itu sebenarnya kepentingan mereka (parpol non parlemen). Tetapi kan itu melanggar aturan PKPU. Ya merugikan kita, karena itu punya nilai politik juga kalau dicantumkan. Paling tidak rasa keadilan atas aturan yang sudah dibuat, ya akan merugikan kita kalau masih dilanggar juga. Makanya kita minta sama KPU dan Bawaslu untuk ketegasan persoalan ini,” tutup Rosadi. (red)

BACA SEBELUMNYA : Bawaslu Tegaskan Logo Parpol Non-Parlemen Tidak Boleh Dipasang di APK

banner 336x280