Sertifikat Tanah Hilang, Suhada Lapor Polisi

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Suhada (62), warga asal Dusun Krajan RT 002/RW 004 Kelurahan Tanjungmekar Kecamatan Karawang Barat mendatangi Markas Polisi Resort (Mapolres) Karawang pada hari Jumat (23/10/2020). Kedatangan dirinya ke Mapolres Karawang untuk melaporkan kehilangan sebuah surat setifikat tanah ke bagian SPKT Polres Karawang.

Berdasarkan laporan atau pengaduan dengan nomor : SKTLK/320/X/2020/JABAR/RES.KRW per tanggal 23 Oktober 2020, Suhada sebagai ahli waris dari peruntukan sebidang tanah datar dengan luas 341 meter persegi, melaporkan surat sertifikat tanahnya yang hilang.

banner 336x280

“Diketahui barang atau surat tersebut hilang pada tanggal 12 Agustus 2009, dan hilang di sekitar rumah Subandi Susanto yang beralamat di Dusun Tarikolot RT 023 RW 005 Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok Karawang,” terang Suhada kepada BaskomNews.com, Selasa (26/10/2020).

Informasi yang dihimpun, satu buah surat sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor SHM: 602 atas nama Abas Bin Koin dengan nomor SPPT: 3217120001000208170 luas tanah 341 meter persegi yang terletak di Dusun Tarikolot  RT 020 RW 005 Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok Karawang.

Sementara itu, Kepala Desa Kalangsari, Aan Heriyanto S.Ip menerangkan bahwa, sesuai dengan surat keterangan desa Nomor: 470/506/X/Ds.2020, membenarkan bahwa ada salah seorang warga asal Kelurahan Tanjungmekar Kecamatan Karawang Barat atas nama Suhada (62) telah membuat surat keterangan Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok telah kehilangan sebuah surat sertifikat tanah yang tanahnya berlokasi di desanya.

“Sebidang tanah darat yang berlokasi Dusun Tarikolot RT 023 RW 005 Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok Karawang dengan hak milik atas nama Abas Bin Koin dengan nomor SPPT: 3217120001000208170 luas tanah 341 meter persegi, tanah tersebut tidak dalam sengketa dan sertifikat tanah tidak dijaminkan di Bank atau tempat lainnya,” singkatnya. (CR1)

banner 336x280