Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Satgas Citarum Harum Langsung Sidak Tumpahan Oli Bekas PT Tenang Jaya Sejahtera

Cairan limbah oli yang diduga milik PT Tenang Jaya Sejahtera.
banner 468x60

BaskomNews.com –  Setelah mendapatkan laporan dari warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Satgas Citarum Harum Sektor 19 langsung menyikapi dan melakukan sidak terhadap dua perusahaan atas persoalan tumpahan limbah B3 berbentuk oli bekas milik PT Tenang Jaya Sejahtera.

Saat dikonfirmasi BaskomNews.com, Satgas Citarum Harum Sektor 19 yang dikomandoi Kolonel Chb Widodo.,M.Si menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan sidak terhadap dua perusahaan atas persoalan tumpahan limbah B3 tersebut. Pertama, melakukan sidak ke PT. Adyawinsa Stamping Industries sebagai area perusahaan yang tercemar tumpahan limbah, kedua mendatangi PT Tenang Jaya Sejahtera sebagai perusahaan pemilik limbah oli bekas.

banner 336x280

“Kami sudah cek di lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, bahwa benar rembesan oli tersebut dari tumpahan oli PT Tenang Jaya Sejahtera,” ujar Kolonel Chb Widodo.,M.Si.

Menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam persoalan tumpahan limbah oli bekas tersebut. Hal tersebut dibuktikan saat pihaknya melakukan kroscek ke lapangan langsung.

“Kita juga sudah memediasi kedua belah pihak untuk segera menyelesaikan masalah ini, dan membuat kesepakatan bahwa PT Tenang Jaya Sejahtera akan bertanggung jawab penuh untuk membersihkan dan menormalkan kembali tanah yang terkena tumpahan limbah oli bekas,” katanya.

Kolonel Chb Widodo juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan atas perbaikan kesalahan yang dilakukan PT Tenang Jaya Sejahtera.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif untuk melaporkan apapun yang berjenis perusakan/pencemaran lingkungan yang terjadi di lingkungan sekitar. Untuk itu kami sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang peduli dengan lingkungan,” timpalnya.

Satgas Citarum Harum Sektor 19 saat dikonfirmasi wartawan BaskomNews.com

Di kesempatan berbeda, Kabid Penataan Peraturan Lingkungan DLHK Karawang,  Hetti Kurniawanti menjelaskan, bahwa pihaknya juga langsung mensikapi persoalan tumpahan limbah oli bekas PT Tenang Jaya Sejahtera di area PT Adyawinsa Stamping Industries ini.

Tetapi, karena alasan DLHK belum memiliki PPNS untuk menyelidiki dan membawa persoalanny ke ranah hukum, maka DLHK hanya memberikan sanksi administratif. Yaitu dimana PT Tenang Jaya Sejahtera harus segera melakukan pemulihan terhadap area yang terkena tumpahan limbah oli bekas.

“Terkecuali kasus ini dibawa ke ranah Kepolisian, baru bisa diberi sanksi secara hukum. Dan dalam waktu dekat kita akan segera melakukan pemanggilan kedua belah pihak, yaitu PT Tenang Jaya sejahtera dan PT Adyawinsa Stamping Industries,” tandasnya. (rby)

banner 336x280