BaskomNews.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto mengeluarkan surat himbauan untuk tidak menjual atau memperdagangkan produk-produk yang berasal dari negara Perancis untuk sementara waktu.
Dalam isi surat himbauan Disperindag Kabupaten Karawang Nomor: 510/1187/Dag tersebut, diperuntukan kepada pelaku usaha pusat perbelanjaan, Supermarket, Hypermarket, Minimarket, Pelaku Usaha perkulankan, dan Pelaku usaha Pasar Rakyat di Karawang
“Hal ini berdasarkan hasil audiensi antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Aliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) yang membahas sikap pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron yang telah mengeluarkan pernyataan kontroversi yang bersifat SARA,” kata Kepala Disperindag Karawang, Ahmad Suroto kepada BaskomNews.com, Jum’at (06/11/2020).
Maka berdasarkan hal tersebut, sambung Suroto, untuk menjaga stabilitas keamanan di bidang perdagangan dalam wilayah Kabupaten Karawang dengan hal tersebut pihaknya menyampaikan untuk sementara waktu tidak memperjual belikan barang-barang atau produk yang berasal dari Negara Perancis, sampai situasi dan kondisinya Kondusif.
“Menindaklanjuti kepada bagi seluruh gerai pelaku usaha bersifat frenchise, untuk sementara tidak memperjual belikan barang-barang atau produk yang berasal dari Negara Perancis, sampai situasi dan kondisinya kondusif lagi,” terangnya.
“Ya kita hanya menghimbau sementara waktu ini, adanya produk-produk yang berasal dari negara Perancis, untuk sementara waktu di tahan dulu sampai situasi kondusif. Setelah kondusif, baru di jual lagi,” tambahnya. (CR1)






