Warga Khawatir Tumpahan Limbah Oli PT Tenang Jaya Sejahtera Meluas ke Pemukiman

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Adanya temuan limbah B3 milik PT Tenang Jaya Sejahtera dalam bentuk oli bekasi di area PT Adyawinsa Stamping Industries juga dibenarkan oleh Ketua Karang Taruna Desa Warung Bambu, Iwan Cakra.

Tumpahan limbahnya yang telah mencemari lingkungan sekitar, Karang Taruna Desa Warung Bambu juga akhirnya mengambil sikap akan membawa persoalannya ke ramah hukum, serta membuat pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.

banner 336x280

“Saya mendapatkan informasi hari Kamis tanggal 5 November 2020 akan dilakukan mediasi antara PT. Adyawinsa Stamping Industries dan PT. Tenang Jaya Sejahtera yang difasilitasi oleh DLHK Karawang. Tapi saya kecewa karena tidak dilibatkan sebagai perwakilan lingkungan,” kata Iwan Cakra, kepada BaskomNews.com.

Dikatakan Iwan, pihaknya khawatir tumpahan oli bekas milik PT Tenang Jaya Sejahtera tersebut akan masuk ke dalam serapan air tanah hingga meluas ke pemukian dan mencemari sumber mata air warga, yang sebagian besar menggunakan sumur bor.

“Kami juga akan mempertanyakan kepada DLHK Kabupaten Karawang mengenai ijin Amdal dan UKL-UPL PT. Tenang Jaya Sejahtera, yang notabene setiap tahun harus di perpanjang dan harus disetujui pihak lingkungan/warga sekitar,” timpal Iwan.

Sementara saat dimintai pendapatnya, H. M. Solihin, SH selaku praktisi hukum yang bernaung pada kantor hukum Jasman Safputra & Partner menyatakan, tumpahan limbah oli bekas milik PT Tenang Jaya Sejahtera ini bukan hanya akan merugikan PT Adyawinsa Stamping Industries. Tetapi juga akan merugikan lingkungan warga sekitar. Oleh karenanya, warga sekitar melalui pemerintahan desa dan Karang Taruna harus segera mengambil sikap.

“Seperti halnya segera melaporkan temuan tersebut ke Unit Tipiter Polres Karawang, dan melaporkan pula hal ini ke DLHK Kabupaten Karawang untuk mempertanyakan izin Amdal dan UKL-UPL. Apalagi UKL-UPL persetiap tahunya wajib di perpanjang yang tentunya melibatkan persetujuan masyarakat sekitar,” katanya.

Adapun terkait perizinan PT Tenang Jaya Sejahtera, sambung Solihin, maka warga melalui Pemdes dan Karang Taruna harus segera menghubungi DPMPTSP Karawang, untuk meminta penjelasan tentang status badan usaha apakah perusahaan pengelola limbah tersebut milik PT. Tenang Jaya atau PT. Triguna. Sebab antara PT. Tenang Jaya dan PT. Triguna memiliki keterkaitan, sehingga patut diduga terjadinya saling lempar tanggungjawab atau mempolitisir permasalahan yang menyebabkan kerugian kepada masyarakat Warung Bambu.

“Perusahaan pengelola limbah B3 di Karawang tidak ada yg memiliki izin untuk pengelolaan B3 dengan sistem penimbunan. Karena setahu saya yang memiliki izin penimbunan B3 ke tanah hanya PT. PPLI yang berada di Bogor,” terang Solihin.

Ditambahkan Solihin, hal lainya adalah apabila perusahaan yang berada di Desa Warung Bambu tersebut ternyata PT. Triguna, maka patut dipertanyakan, karena melibatakan salah satu anggota DPRD Karawang.

“Apakah keberadaan dia di sana sebagai pengusaha atau sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan suara dan hak-hak rakyat. Jangan sampai memanfaatkan kedudukanya untuk kepentingan pribadi atau perusahaanya,” tandas Solihin.(cr2)

banner 336x280