Akhirnya APK Melanggar Ditertibkan Satpol PP

0

Inilah salah satu APK di Jalan Ahmad Yani yang ditertibkan Satpol PP Karawang karena melanggar.

banner 468x60

BaskomNews.com – Akhirnya tim gabungan dari Satpol PP Karawang dan Bawaslu Karawang menertibkan ratusan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati yang ditempatkan tidak sesuai aturan.

Penertiban tersebut dilaksanakan setelah melalui proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang.

banner 336x280

“Penertiban APK dan BK dilaksanakan serentak pada hari ini di 30 Kecamatan. Namun jika waktu tidak mencukupi akan dilanjutkan esok,” ujar Komisioner Bawaslu Karawang, Charles Silalahi.

Bawaslu sudah menginstruksikan pada seluruh jajaran di tingkat kecamatan untuk mendampingi Satpol PP dalam melakukan penertiban APK dan BK yang melanggar aturan.

Charles mengatakan, sebelum dilaksanakan penertiban masing-masing paslon dipersilahkan untuk memindahkan sendiri APK dan BK yang dipasang di tempat- tempat yang dilarang.

“Kami sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi (11 November) dengan masing-masing paslon yang diwakili oleh LO, KPU, Dishub, Satpol PP, Kapolres, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya sebelum dilaksanakannya penertiban,” katanya.

Dalam rapat itu, lanjut Charles, pihaknya meminta kepada partai pengusung calon bupati dan tim suksesnya untuk menertibkan sendiri APK dan BK yang ditempatkan di tempat yang melanggar aturan.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pembersihan dari tim calon bupati. “Oleh sebab itu, kami membersikan APK dan BK yang melanggar itu,” ujarnya. (rls)

banner 336x280