Mengejutkan, Utang PDAM ke PJT II Membengkak karena untuk Bayar Utang Pribadi Karyawan
BaskomNews.com – Selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, fakta-fakta baru tentang kebobrokan pengelolaan keungan PDAM Tirta Tarum Karawang satu persatu mulai terkuak.
Selain untuk ‘biaya entertaint’ yang sedang menjadi persoalan di Persidangan Tipikor Bandung, ternyata persoalan membengkaknya tunggakan utang bahan baku air PDAM ke PJT II hingga Rp 1 miliar lebih sejak 2016 juga dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atas pinjaman uang oleh beberapa oknum karyawan PDAM itu sendiri.
Berdasarkan data terbaru yang berhasil dihimpun redaksi BaskomNews.com, kas PDAM Karawang juga sempat dipakai untuk membayar tunggakan pribadi utang salah seorang mantan karyawan PDAM berinisial MS ke Bank Bjb, yang nominalnya mencapai Rp 67.606.364,-.
Data rincian angsuran pinjaman ke Bank Bjb tersebut juga ditandatangani langsung atas kesaksian mantan Kabag Keuangan PDAM, Wati Herawati dan Kasubag Keuangan PDAM, Novi Farida yang kini sudah menjadi salah satu tersangka korupsi PDAM Karawang.
Bahkan untuk melunasi kredit utangnya ke Bjb, pada September 2015 MS masih belum bisa melunasi sisa pinjaman uangnya ke Bjb dengan nominal Rp 13.344.329,-. Karena merasa tak sanggup untuk menyicil utangnya untuk tagihan Oktober 2015, saat itu MS sampai ‘menjaminkan’ sertifikat tanahnya.
Bahkan melalui ‘Surat Pernyataan’ yang dibuatnya di atas materai 6000 tersebut, MS sampai menyatakan bersedia untuk diberikan sanksi secara hukum.
Atas data tersebut kembali terkuak, jika persoalan keuangan PDAM Karawang sudah bermasalah sejak 2015. Yaitu dimana tagihan utang 1 miliar lebih bahan baku air PDAM ke PJT II tak pernah bisa dilunasi sejak 2016, karena terlalu banyak aliran atau pengeluaran dana PDAM yang ‘tidak bisa dipertanggungjawabkan’.
Disinggung mengenai fakta kebobrokan pengelolaan keuangan PDAM Karawang ini, Pengacara terdakwa Novi Farida, yaitu Asep Agustian SH, MH, kembali menegaskan alasan kenapa semua pihak yang pernah menikmati aliran ‘dana haram’ PDAM harus memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Ya, selama ini kan orang bertanya-tanya bener gak sih PDAM seperti ini itu. Sekarang kan terbukti sendiri akhirnya. Karena kebenaran itu akan selalu tegas setegak-tegaknya. Inilah alasan kenapa majelis hakim harus membanggil semua saksi untuk memberikan keterangan di persidangan,” tutur Asep Agustian SH, MH, Jumat (20/11/2020).
Atas persoalan utang pribadi MS ke Bank Bjb yang menggunakan kas PDAM ini, Asep Agustian SH, MH juga menegaskan, bahwa setiap pengeluaran keuangan PDAM tidak serta merta dilakukan terdakwa Novi Farida yang hanya menjabat sebagai Kasubag Keuangan PDAM. Melainkan selalu atas perintah direksi dan diketahui langsung oleh Kasubag Keuangan PDAM.
“Makanya kita juga merasa lucu ketika Kasubag Keuangan jadi tersangka, tapi Kabag Keuangannya bebas,” katanya.
Praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun (Asep Kuncir) ini juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus ‘mengejar’ fakta-fakta baru mengenai post it anggaran PDAM di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Saya meyakini makin ke sini makin kelihatan apa dan siapa saja sumber persoalan keuangan PDAM selama ini. Apalagi ketika mendengarkan kesaksian para saksi di persidangan. Karena sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, pada akhirnya akan tercium juga,” tandas Askun. (red)
BACA SEBELUMNYA : Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Kasus Korupsi PDAM Ditunda Rabu Depan