Alasan Covid-19, KAP Kembali Mangkir di Sidang Korupsi PDAM

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Agenda sidang keempat mendengarkan keterangan saksi atas kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung kembali digelar, Rabu (25/11/2020) siang.

Namun sayangnya, agenda sidang terbuka kali ini hanya mampu menghadirkan saksi Indra Sutanto, mantan Dewan Pengawas PDAM dan Iis Rosmalia, Kasubag Verifikasi PDAM Karawang.

banner 336x280

Sementara, saksi Mohammad Jaenudin sebagai Auditor Keuangan dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) tidak terlihat batang hidungnya di ruang persidangan dengan alasan positif Covid-19.

“Mohon maaf yang mulia. Seharusnya hari ini ada tiga saksi. Tapi yang satu tidak bisa hadir karena positif covid-19,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Sementara dalam kesaksiannya, Indra Sutanto menjelaskan, pada 10 Desember 2018 Direksi PDAM meminta arahan kepada Dewan Pengawas, terkait masalah pembayaran utang bahan baku air PDAM ke PJT II. Saat itu, Dewan Pengawas memberikan arahan kepada Direksi PDAM untuk melakukan audit internal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya, 18 Desember 2018 kami melakukan rapat dengan direksi. Dalam rapat diketahui ada 4,4 miliar utang ke PJT II belum dibayarkan. Sesuai audit KAP, ada juga yang belum dapat dipertanggungjawabkan 3,2 miliar,” ungkap Indra Sutanto, di hadapan Majelis Hakim.

Masih disampaikan Indra, saat itu Dewan Pengawas langsung merekomendasikan kepada Direksi PDAM untuk dilakukan audit internal. Termasuk arahan untuk dilakukan rekonsiliasi antara PDAM dengan PJT II.

“Akhirnya kami memberikan rekomendasi agar dilakukan audit internal. Dalam rapat kami juga memberikan arahan agar dilakukan rekonsisliasi antara PDAM dengan PJT II. Hasil rekonsiliasi ada 2,8 miliar yang belum dibayarkan ke PJT II,” beber Indra lagi.

Berdasarkan pantauan BaskomNews.com di ruang sidang, sidang baru dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Tak lama berselang, akhirnya sidang ditunda untuk waktu istirahat, solat dan makan (Isoma).

Di luar ruang persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Novi Farida, yaitu Asep Agustian SH, MH, merasa curiga dengan tidak hadirnya kembali KAP sebagai saksi di persidangan. Sebab, sebelumnya KAP pernah mangkir di persidangan tanpa ada keterangan. Kemudian, ujug-ujug tidak hadir kembali dengan alasan positif Covid-19 tanpa disertai dengen keterangan surat resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Makanya nanti di persidangan akan kita tegaskan mana surat resmi positif Covid-19 dari saksi KAP,” tegas Asep Agustian SH, MH. (Adk)

banner 336x280