Gali Lobang Tutup Lobang Utang PDAM, Nama Bupati Cellica Disebut-sebut di Persidangan
BaskomNews.com – Agenda sidang keempat mendengarkan keterangan saksi atas kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/11/2020) siang, kembali mengungkap fakta baru.
Bukan hanya tentang miliaran ‘dana entertainment’ PDAM yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Melainkan juga terkait ‘Gali Lobang Tutup Lobang’ utang PDAM Karawang sejak 2004, khususnya utang bahan baku air PDAM ke PJT II.
Sidang terbuka yang menghadirkan dua saksi, yaitu Indra Sutanto sebagai mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM dan Iis Rosmalia sebagai Kasubag Verifikasi PDAM mengungkap, jika sebenarnya utang PDAM bukan hanya terjadi sejak 2016 yang nominal utangnya mencapai Rp 1 miliar lebih, atau sejak 2018 yang nominal utangnya ke PJT II mencapai 4,4 miliar.
Sidang ini mengungkap ‘bobroknya’ pengelolaan keuangan PDAM Karawang. Sehingga terungkap ‘Gali Lobang Tutup Lobang’ untuk menutupi utang, sampai akhirnya terjadi temuan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Yaitu dimana uang PDAM yang sudah dikeluarkan di bagian kas, tetapi tidak masuk ke rekening PJT II untuk pembayaran utang bahan baku air.
Adapun nama Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana disebut-sebut di persidangan adalah sebagai Owner PDAM Karawang yang pernah mendapatkan surat dari Dirut PDAM, M. Soleh, yang pernah ‘meminta arahan’ melalui surat resmi tentang temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) mengenai adanya selisih pembayaran utang PDAM ke PJT II, serta beberapa data voucher (tagihan) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yaitu dimana nominalnya mencapai Rp 3,9 miliar.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, saat Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Darianto SH, MH memberikan kesempatan kepada para pengacara terdakwa untuk bertanya kepada para saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Novi Farida, yaitu Asep Agustian SH, MH langsung angkat bicara dengan bertanya kepada saksi Indra Sutanto.
“Sodara tahu gak ada surat Dirut PDAM (M. Soleh) kepada Owner PDAM (Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana) mengenai masalah ini berdasarkan temuan KAP (Konsultan Aksi Publik),” tanya Asep Agustian SH, MH kepada saksi Indra Sutanto.
Saksi Indra yang menjawab ‘tidak tahu’, sontak saja saat itu Asep Agustian SH, MH langsung memberikan suratnya kepada Ketua Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Darianto SH, MH yang langsung membacakan suratnya, tetap saja saksi Indra Sutanto mengaku tidak tahu suratnya. “Tidak tahu,” jawab singkat Indra Sutanto.
“Ketika ada sumbangsih (penyertaan modal) dari pemda ke PDAM, apakah itu untuk bayar utang?,” tanya lagi Asep Agustian SH, MH kepada saksi Indra Sutanto.
“Tergantung kebutuhan,” jawab Indra Sutanto.
Fakta persidangan lainnya, Kuasa Hukum Terdakwa Novi Farida juga mengungkap ‘bobroknya’ pengelolaan keuangan PDAM Karawang yang lain. Yaitu dimana ada beberapa post it (perintah atau rekomendasi pengeluaran dana PDAM) yang cukup hanya cara ‘by phone’ atau melalui via telpon.
“Hebatnya di PDAM, by phone saja bisa keluar uang?. Misal Pak Indra telpon minta uang untuk oknum LSM, oknum wartawan dan lainnya,” kata Asep Agustian SH, MH.
Saksi Indra Sutanto yang membantah pernyataan dan pertanyaan kuasa hukum terdakwa Novi Farida ini, saat itu Asep Agustian SH, MH kembali menyerahkan bukti post it atas nama Indra Sutanto yang hanya diminta melalui ‘by phone’ kepada Majelis Hakim.
“Saya tidak merasa. Kecuali kalau kebutuhannya untuk operasional,” kata saksi Indra Sutanto.
“Ini banyak banget. Ada 4 juta, ada 4 juta lagi, terus ada lagi,” celetuk Ketua Majelis Hakim Darianto SH, MH, saat melihat bukti post it yang diserahkan Asep Agustian SH, MH.
“Kalau untuk pribadi iya, saya pernah (kasbon). Tapi kalau LSM atau wartawan enggak. Ini bukan untuk saya pribadi, tapi untuk dana operasional PDAM. Dana operasional kan sudah tersedia (sudah dianggarkan),” kata saksi Indra Sutanto, saat kembali memberikan klarifikasi.
“Bapak sekarang tahu ada post it PDAM itu selalu ngutang gali lobang tutup lobang,” tanya Asep Agustian SH, MH.
“Tidak tahu,” jawab saksi Indra Sutanto.
“Bapak digaji PDAM sebagai Dewas, tapi banyak gak tahunya,” sindir Asep Agustian SH, MH.
Kuasa hukum terdakwa Novi Farida lainnya, yaitu Iryanto SH, MH juga ikut bertanya kepada saksi Indra Sutanto. “Utang PDAM sudah tejadi dari 2004, saksi tahu gak,” tanya Iryanto SH, MH.
“Tidak tahu,” jawab singkat saksi Indra Sutanto.
Masih berdasarkan pantauan di ruang sidang, majelis hakim terus menggali keterangan dari dua saksi yang dihadirkan. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini masih terus berlangsung, meskipun waktu sudah menunjukan pukul 16.00 WIB. (Adk)