Mantan Kadisdik Dadan Sugardan Jadi Saksi Korupsi SMKN 2 Karawang
BaskomNews.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Dadan Sugardan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi SMKN 2 Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/11/2020).
Kehadiran Dadan Sugardan juga ditemani saksi lainnya, yaitu Asep Mulyanto yang notabene diketahui merupakan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Disdik Karawang.
Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dadan banyak menjelaskan mekanisme pencairan dan peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan, dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) Kabupaten Karawang, serta dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Provinsi Jawa Barat.
“Kalau BPMU saya kurang tahu, karena itu kewenangan provinsi,” kata Dadan Sugardan, seraya menjawab pertanyaan JPU jika dana BOS juga diperbolehkan untuk honor guru.
“Dana BOS untuk honor guru diatur dimana?. Adakah dipetunjuk teknkis?,” tanya lagi JPU.
Menjawab pertanyaan JPU tersebut, Dadan Sugardan sebagai Pengguna Anggaran (PA) lagi-lagi menyebut jika dana BOS bisa dipergunakan untuk honor guru.
Dihadapan Majelis Hakim, Dadan juga menjelaskan, selaku PA pada tahun 2015-2016, ia bertanggungjawab memberikan laporan kepada Bupati atas semua bantuan anggaran ke setiap sekolah.
Kemudian, Dadan juga menjelaskan, jika monitoring dan evaluasi penggunaan dana BOS dan PMMS 2015-2016 (termasuk di SMKN 2 Karawang), saat itu dilakukan oleh Nandang Mulyana yang saat itu menjabat sebagai Kabid Dikmen (Pendidikan Menengah) dan Andi Laode yang menjabat sebagai Kabid Dikdas (Pendidikan Dasar) Disdikpora Karawang.
“Sekarang spesifikasinya, ada gak monitorting dan evaluasi untuk SMK 2 saat itu?,” tanya JPU lagi.
Menjawab pertanyaan JPU tersebut, Dadan Sugardan mengaku lupa dan tidak tahu. Meskipun berstatus sebagai PA (Pengguna Anggaran) saat itu, Dadan juga mengaku tidak tahu menau mengenai adanya pengadaan 40 unit laptop bekas di SMKN 2 Karawang. Yaitu dengan alasan bahwa itu tidak pernah mendapatkan laporan monitoring dan evaluasi mengenai penggunaan bantuan anggaran di SMKN 2 Karawang.
“Tidak tahu pak,” jawab Dadan Sugardan yang terkesan membuat heran JPU, karena status Dadan Sugardan saat itu sebagai PA yang wajib mengetahui penggunaan bantuan anggaran di SMKN 2 Karawang.
Untuk diketahui, kasus korupsi dana BOS, PMMS dan BPMU di SMKN 2 Karawang tahun anggaran 2015-2016 yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Kasus korupsi ini telah menjerat tersangka LS, mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang.
Sementara berdasarkan pantauan BaskomNews.com di ruangan persidangan, sidang kasus korupsi di SMKN 2 Karawang dimulai pukul 09.30 WIB. Hingga pukul 10.30 WIB jalannya persidangan masih berlangsung. (Adk)