Masih Ada yang Lebih Berwenang “di Atasnya” Terdakwa Novi Farida

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Satu persatu fakta atau kebenaran mengenai kasus korupsi utang pembayaran bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang ke PJT II Purwakarta mulai terkuat di Pengadilan Tipikor Bandung.

Agenda sidang keempat mendengarkan keterangan saksi pada Rabu (25/11/2020) siang di Tipikor Bandung tersebut mulai menggambarkan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus korupsi ini, ketika nantinya Majelis Hakim Tipikor Bandung memutuskan perkaranya untuk dibuka kembali.

banner 336x280

Pasalnya, Kuasa Hukum Terdakwa Novi Farida, yaitu Kantor Hukum Asep Agustian SH, MH, dari awal persidangan digelar terlihat tidak merasa puas, jika kasus korupsi PDAM ini hanya menjerat tiga tersangka saja. Yaitu mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah, mantan Dirum PDAM Tatang Asmar, serta kliennya Novi Farida yang merupakan mantan Kasubag Keuangan PDAM Karawang.

Sejak agenda sidang pertama hingga agenda sidang keempat ini, Tim Kuasa Hukum Asep Agustian SH, MH terus-terusan menyebut adanya nama lain atau seseorang yang lebih berwenang di atas terdakwa Novi Farida, dalam hal kebijakan pengeluaran anggaran di PDAM Karawang. Yaitu dimana Tim Kuasa Hukum Asep Agustian SH, MH sering menyebut nama Wati Herawati (mantan Kabag Keuangan PDAM) yang juga pernah menjadi saksi saat kasusnya masih di tingkat penyidikan Polres Karawang.

Termasuk di dalam agenda sidang keempat ini, Kuasa Hukum Asep Agustian SH, MH kembali menyebut nama mantan Kabag Keuangan PDAM Karawang, saat diizinkan bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.

“Saudari tahu, saudari Novi saat itu sebagai apa.?,” tanya Asep Agustian SH, MH, kepada saksi Indra Sutanto, mantan Ketua Dewas PDAM Karawang di dalam persidangan.

“Kasubag kas,” jawab Indra.

“Itu sepengetahuan anda, ada jabatan di atasnya gak?. Setiap pengeluaran itu atas izin siapa?,” tanya Asep Agustian lagi kepada saksi Indra.

“Kabag. Idealnya Kabag,” jawab Saksi Indra.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Tatang Asmar, yaitu Alek Safri Winando SH, MH mengajukan pertanyaan berbeda kepada saksi Indra Sutanto, mantan Dewas PDAM. “Saat menjabat, apakah Tatang Asmar menjabat sebagai Direktur Umum?,” tanya Alex Safri Winando.

“Iya”, jawab Indra.

“Setiap voucher apakah di tanda tangan Tatang Asmar?,” tanya Alex Safri Winando.

“Tidak tahu,” jawab Indra.

“Apakah benar Tatang Asmar kewenangannya dicabut oleh Dirut (Yogie Patriana Alsyah?,” tanya Alex Safri Winando.

“Tidak tahu,” jawab Indra lagi.

Berdasarkan pantauan BaskomNews.com di ruang persidangan, sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan dua saksi ini baru selesai digelar sekitar pukul 16.30 WIB.

Di luar persidangan, Alek Safri Winando SH, MH mengungkapkan kekecewaanya saat dikonfirmasi BaskomNews.com mengenai maksud dari ‘kewenangan Tatang Asmar dicabut’.

Karena menurutnya, keterangan saksi di dalam persidangan berbeda dengan keterangan saksi saat mengobrol santai sebelum jalannya persidangan dimulai.

“Di luar tadi ngomongnya tidak begitu. Karena yang kita tahu, kewenangan Tatang Asmar sebagai Direktur Umum saat itu dicabut. Jabatannya saja yang melekat. Sementara ia sama sekali tidak diberikan kewenangan sejak 2016,” kata Alek Safri Winando SH, MH sambil mengungkapkan kekecewaanya. (Adk)

banner 336x280