Belum Ditemukan Indikasi Pembunuhan atas Tewasnya Perempuan di Sentraland
BaskomNews.com – Adanya pernyataan dari pengacara kondang asal Subang, yakni Aneng Winengsih di sejumlah media yang menanyakan sejauh mana perkembangan perkara hukum kasus dugaan pembunuhan seorang wanita bernama Tias terhadap pihak Kepolisian Resort (Polres) Karawang, membuat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana angkat bicara.
Dijelaskan AKP Oliestha, hasil dari pengumpulan barang bukti termasuk sejumlah petunjuk kemudian pemeriksaan terhadap saksi, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban seorang wanita yang bernama Tias.
“Hasil penyelidikan kami dari barang bukti, sejumlah petunjuk, hingga kurang lebih ada belasan saksi-saksi yang kami periksa, memang indikasi terhadap tindak pidana itu belum ada,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, kepada BaskomNews.com, saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Karawang, Senin (30/11/2020).
Selain itu, kata AKP Oliestha, hasil dari visum dan otopsi terhadap korban, termasuk rekaman CCTV, keterangan dari pihak hotel dan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan adanya dugaan-dugaan pembunuhan dan lain sebagainya, pihaknya memastikan belum menemukan adanya tindak pidana pembunuhan.
“Termasuk dengan kaitan adanya dugaan-dugaan pembunuhan dan lain sebagainya itu, memang belum mengarah ke sana sampai sekarang,” bebernya.
Adapun lawyer atau pengacara dari pihak keluarga korban, sambung AKP Oliestha, adalah lawyer atau pengacara dari pihak keluarga korban yang ketiga.
“Ini adalah lawyer ketiga dari pihak keluarga korban, mungkin lawyer atau pengacara dari pihak keluarga korban yang pertama dan yang kedua sudah kami jelaskan, sudah faham kondisinya, dan mungkin yang ketiga ini belum sempat berkomunikasi dengan kami juga. Nanti akan kami undang dan akan kami sampaikan sejauh mana proses penyilidikan yang telah kami lakukan terhadap perkara tersebut,” jelasnya.
AKP Oliestha juga memastikan bahwa proses penyelidikan yang sudah berjalan hingga enam bulan dari kejadian tewasnya Tias, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi pembunuhan.
“Bahwasannya seperti yang tadi saya sampaikan, belum kami temukan adanya indikasi ke arah sana (tindak pidana dugaan pembunuhan, red),” tegasnya.
Adapun isu-isu yang beredar, sambung AKP Oliestha, itu karena ada hembusan-hembusan isu di luar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
“Jadi adapun isu yang berhembus di luar itu, di luar ranah kami sebagai pihak kepolisian. Kami dari pihak kepolisian hanya fokus terhadap dugaan pidananya,” terangnya.
Ditambahkannya, beberapa waktu ke depan pihak kepolisian akan memberikan keterangan terhadap lawyer atau pengacara dari pihak keluarga korban.
“Kalau memang tidak ada atau tidak kami temukan dugaan pidananya, akan segera kami umumkan untuk memberikan kepastian hukum terkait bagaimana penanganan lebih lanjut dari perkara tersebut. Dan kami pastikan juga akan mengundang lawyernya itu,” pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, korban bernama Tias adalah seorang wanita yang tengah berkencan dengan TD yang berstatus sebagai suami orang lain di sebuah kamar hotel di Hotel Oyo Sentraland Karawang pada Selasa (12/05/2020) lalu.
Pada saat itu, dari informasi yang dihimpun redaksi BaskomNews.com, korban yang tengah asik berduaan tersebut, kaget karena pintu kamarnya di gedor oleh istri TD yang berinisial D. Sontak pada kejadian tersebut, korban kalap dan ‘dikabarkan’ melompat dari lantai 12 Hotel Oyo Sentraland, kemudian jatuh tepat di halaman belakang hotel pada pukul 04.00 WIB, (12/05/2020) lalu.
Korban yang masih bernafas, sempat diberikan pertolongan oleh petugas keamanan hotel dengan membawa korban ke RSUD Karawang. Namun nahas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat pendarahan di kepala yang terus keluar hingga korban dinyatakan sudah tidak bernyawa lagi di RSUD Karawang pada pukul 06.50 WIB, Selasa (12/05/2020) lalu. (CR1)