Mantan Kabag Keuangan PDAM Dipastikan Jadi Saksi di Tipikor Bandung
BaskomNews.com – Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirta Tarum Karawang, Wati Herawati dapat dipastikan menjadi salah satu saksi yang akan memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam kasus korupsi utang bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang ke PJT II Purwakarta.
Kendati tidak menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi PDAM Tirta Tarum, namun Wati Herawati yang kini menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Karawang tersebut juga merupakan salah satu saksi saat kasusnya masih dalam tingkat penyidikan Polres Karawang.
Terlebih, empat kali di persidangan Tipikor Bandung, Pengacara Terdakwa Novi Farida, yaitu Kantor Hukum Asep Agustian SH, MH terus ‘mengejar’ jawaban dari para saksi yang dihadirkan, khususnya mengenai siapa sebenarnya yang berwenang melakukan pencairan anggaran PDAM Tirta Tarum dari setiap post it yang diperintahkan Direksi PDAM.
Pasalnya, Kuasa Hukum Novi Farida menganggap adanya ‘kejanggalan’ dalam penetapan para tersangka korupsi PDAM Tirta Tarum ini. Yaitu dimana kliennya Novi Farida yang hanya menjabat sebagai Kasubag Keuangan telah menjadi tersangka. Sementara jabatan di atasnya Kasubag Keuangan tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Berdasarkan informasi teranyar yang dihimpun redaksi BaskomNews.com, dalam salah satu bunyi BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Wati Herawati sendiri pernah menghadap salah satu terdakwa Yogie Patriana Alsyah (mantan Dirut PDAM Tirta Tarum), bahwa ia sempat menanyakan perihal post it pembayaran utang PDAM ke PJT II yang terpakai.
Namun pada 2016 tersebut, Wati Herawati sudah tidak diperbolehkan bertanya lagi oleh Yogie Patriana Alsyah terkait post it yang terpakai tersebut. Pasalnya, Wati Herawati sudah tidak lagi menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Tirta Tarum (digantikan Endang Hendrawa).
Sehingga saat itu, Endang Hendrawa bersama Kasubag Keuangan Novi Farida diintruksikan untuk menghitung selisih post it utang ke PJT II yang terpakai, berdasarkan saran dari Dewan Pengawas PDAM. Hingga akhirnya ditemukan angka post it yang terpakai sebesar Rp 812.082.400,-.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar ini, Pengacara Terdakwa Novi Farida, yaitu Asep Agustian SH, MH mengaku tidak ingin mendahului kesaksian di dalam persidangan Tipikor Bandung. Karena ia memastikan setiap orang yang pernah menikmati aliran dana haram PDAM akan menjadi saksi di persidangan. Terlebih, beberapa orang terkait yang memang bersentuhan langsung dengan post it keuangan PDAM Tirta Tarum.
“Kita lihat saja nanti di persidangan. Satu demi satu juga akan terbongkar siapa saja sebenarnya yang bersalah. Makanya saya masih memiliki keyakinan jika nanti Majelis Hakim akan memerintahkan agar perkaranya kembali dibuka,” tutur Asep Agustian SH, MH, kepada BaskomNews.com, Senin (30/11/2020).
Disinggung mengenai agenda sidang kelima di Tipikor Bandung pada Rabu (2/12/2020) besok, Asep Agustian memperkirakan jika agenda sidangnya masih tetap sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi. Namun Asep Agustian berharap, agar para saksi yang dihadirkan Rabu besok tidak hanya saksi dari internal PDAM. Melainkan dari pihak eksternal seperti PJT II atau tim Konsultan Akuntan Publik (KAP).
“Kalau memang KAP Moch. Zaenudin masih mangkir dari panggilan majelis hakim karena alasan positif covid-19, kan sebetulnya bisa yang datang memberikan kesaksian di persidangan tidak harus Moch. Zaenudin, tetapi anggota KAP yang lainnya. Karena tidak mungkin hanya seorang Moch. Zaenudin yang melakukan audit terhadap PDAM saat itu, pasti ada anggota KAP yang lain,” tandasnya. (red)