Blak-blakan PJT II, Sejak 2014 PDAM Karawang Sudah Berhutang
BaskomNews.com – Sidang kelima atas kasus korupsi utang bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang kepada PJT II Purwakarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (2/12/2020) siang.
Kali ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan dua orang saksi, yakni Nandang Munandar mantan Kepala Divisi Akutansi dan Keuangan PJT II (2017-2018) dan Haris Zulkarnain Direktur SDM dan Keuangan PJT II.
Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Nandang Munandar ‘blak-blakan’ terkait adanya tagihan utang PDAM Tirta Tarum kepada PJT II yang nilainya terlalu signifikan (terlalu besar) sejak 2014. Hingga Juli 2018, utang PDAM tersebut ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.
Saat itu, kata Nandang, pihaknya langsung membuat surat konfirmasi tagihan kepada PDAM Tirta Tarum. Hingga akhirnya datang perwakilan PDAM Tirta Tarum ke kantor PJT II, yaitu atas nama Pak Kosasih (Kepala Satuan Pengawasan Internal PDAM), dan salah seorang yang mengaku dari BPKP Jawa Barat.
“Kedatangan Pak Kosasih dan orang BPKP yang namanya saya lupa tersebut mengkonfirmasi utang PDAM. Setelah dikonfirmasi, PDAM mengakui adanya utang,” terang Nandang Munandar, di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Kembali dijelaskan Nandang, pada 7 Oktober 2018 dilakukan rekonsiliasi antara PDAM Tirta Tarum dengan PJT II. Akhirnya, terkonfirmasi utang PDAM ke PJT II dari 2014 hingga 2018 mencapai Rp 4,4 miliar.
“Rekonsiliasi resmi dilakukan 27 November 2018. Hadir di sana Pak Soleh (Dirut PDAM Tirta Tarum), Pak Kosasih, Kabag Pembukuan dan Kabag Keuangan PDAM Pak Endang H,” terang Nandang.
“Saat itu apa yang bapak ketahui mengenai utang PDAM, ada yang sudah dibayarkan atau tidak dibayarkan?,” tanya JPU lagi kepada saksi Nandang.
Menjawab pertanyaan ini, saksi Nandang mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nominal uang yang sudah dikeluarkan PDAM untuk pembayaran utang ke PJT II, tetapi uang pembayarannya tidak masuk rekening PJT II.
“Sampai tahap obrolan saat rapat dengan Direktur Soleh, karena itu urusan PDAM, maka kami sebenarnya tifak mengetahui secara pasti jumlahnya,” kata Nandang.
“Kami hanya mengetahui sebagian, ada sejumlah uang yang sudah dikeluarkan bendahara PDAM, tetapi tidak disetorkan ke PJT II,” timpal Nandang, seraya menjelaskan ia mengetahui sedikit persoalan tersebut berdasarkan validasi data utang PDAM yang dicocokan dengan data PJT II.
Tak hanya sampai di situ, JPU juga mempertanyakan Konsultan Akuntan Publik (KAP) Moch. Zaenudin. “Bapak mengetahui tidak audit KAP Moch. Zaenudin?,” tanya JPU.
“Tidak mengetahui. Persisnya saya tidak tahu. Termasuk tidak tahu laporan SPI. Karena Pak Kosasih datang hanya mengkonfirmasi soal utang. Tidak pernah menyebutkan KAP atau SPI,” jawab Nandang.
Berdasarkan pantauan BaskomNews.com di ruang persidangan, sidang terbuka atas korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang ini dimulai pukul 11.45 WIB. Hingga pukul 13.00 WIB, prosesi jalannya persidangan masih berlangsung.
Disela-sela kesaksian para saki, JPU juga terlihat menyerahkan berkas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirta Tarum Karawang dengan PJT II Purwakarta. JPU juga menyerahkan hasil rekonsiliasi PDAM dengan PJT II terkait utang bahan baku air yang mencapai Rp 4,4 miliar dari sejak 2014 tersebut. (Adk)