‘PKS Abal-abal’, PJT II Ditantang Gugat 4,4 Miliar Utang PDAM
BaskomNews.com – Pasca agenda sidang kelima atas kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung selesai digelar pada Rabu (2/12/2020) siang, Pengacara Terdakwa Novi Farida, yaitu Kantor Hukum Asep Agustian SH, MH menilai banyaknya ‘kelemahan’ tentang isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirta Tarum dengan PJT II Purwakarta.
Sehingga akhirnya terjadi penumpukan tagihan utang bahan baku air dari 2014 hingga 2018 yang nominalnya mencapai Rp 4,4 miliar.
Dijelaskan Asep Agustian, dari keterangan dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini dapat diambil kesimpulan sementara mengenai tidak pernah adanya sanksi tegas dari PJT II, ketika PDAM Tirta Tarum terlambat membayar tagihan utang bahan baku air per bulannya.
Yaitu dimana PJT II hanya memberikan batas waktu maksimal 50 hari kepada PDAM untuk membayar tagihannya (selebihnya dikenakan denda sesuai PKS yang telah disepakati).
Meskipun PKS tidak ditandatangani PJT II Purwakarta secara langsung, melainkan antara PDAM Tirta Tarum dengan Kantor Wilayah PJT II, namun ditegaskan Asep Agustian, semestinya ada bunyi atau klausul sanksi hukum di dalam PKS yang ditandatangani antar kedua belah pihak. Sehingga PDAM lebih tertib di dalam melakukan pembayaran tagihan utang ke PJT II.
“Ini kok lucu, tidak pernah ada sanksi tegas dari PJT ketika PDAM telat bayar, hanya diberikan sanksi denda dan teguran. Maka atas perjanjian atau PKS abal-abal ini, terjadilah celah korupsi di tubuh PDAM. Kenapa saya sebut perjanjian abal-abal, ya karena isi perjanjiannya tidak ada konsekuensi hukum,” sindir Asep Agustian SH MH, usai Persidangan di Tipikor Bandung.
Ditambahkan Asep Agustian, keterangan dua saksi yang dihadirkan di Tipikor Bandung hari ini juga ‘terkesan’ lebih dominan memberikan penjelaskan, jika kasus korupsi utang bahan baku air ke PJT II ini sepenuhnya merupakan kesalahan di internal PDAM Tirta Tarum. Sehingga ia menantang PJT II untuk melakukan gugatan perdata atas 4,4 miliar utang PDAM Tirta Tarum.
Karena ditegaskan Asep Agustian, 4,4 miliar utang PDAM sejak 2014 tersebut merupakan Deviden PJT II sebagai BUMN yang harus mempertanggungjawabkan pengelolaanya kepada negara.
“Apapun namanya 4,4 miliar itu kan deviden PJT II juga. Kalau tagihan utang dibiarkan berlarut-larut sejak 2014 sampai sekarang tanpa ada perkembangan signifikan dalam penyelesaiannya, itu artinya bisa dikatakan PJT II tidak profesional dong. Bagaimana pertanggungjawaban mereka kepada negara, mereka kan BUMN,” katanya.
Sementara di dalam kesaksian terakhir Haris Zulkarnain di Persidangan Tipikor Bandung, mantan Sekretaris PJT II Purwakarta yang kini menjabat Direktur SDM dan Keuangan PJT II ini juga sempat menyebut, jika rapat internal PJT II Purwakarta ada kemungkinan untuk melakukan gugatan hukum atas 4,4 miliar utang bahan baku air PDAM Tirta Tarum Karawang tersebut. (Adk)