556 Surat Suara Rusak Dimusnahkan, Kekurangan Sudah Diganti

0
banner 468x60

BaskomNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan surat suara rusak hasil penyortiran yang dilakukan di GOR Panatayudha beberapa waktu lalu. Pemusnahan surat suara dilakukan di tempat perusahaan percetakan suara tersebut, PT Gramedia Cikarang.

Turut hadir Komisioner KPU Kabupaten Karawang Divisi Teknis Kasum Sanjaya, Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan, Komisioner Bawaslu Divisi Hubungan Antar Lembaga Suryana Hadi Wijaya dan Kabag Ops Polres Karawang AKP Bima Gunawan Jauharie.

banner 336x280

“Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 556 surat suara. Sementara total yang rusak dan kurang sebesar 2.243 surat suara. Sekarang sudah diganti oleh perusahaan, dan sudah didistribusikan,” kata Kasum Sanjaya.

Dijelaskan Kasum, pendistribusian logistik Pilkada ke tingkat Kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah mencapai 95 persen, pihaknya memastikan logistik akan tiba di setiap TPS H-1 Pilkada.

Adapun logistik itu meliputi surat suara, bilik suara, kotak suara dan kelengkapan protokol kesehatan yang akan disediakan di setiap TPS di 30 Kecamatan Kabupaten Karawang.

“Terkait bilik suara dan kotak suara pada saat Pilkada 9 Desember 2020, telah didistribusikan ke tingkat Kecamatan. Saat ini beberapa bilik yang material kardus itu tengah dilakukan pengecekan,” tandasnya. (rls)

banner 336x280