ASN Diimbau Tak Lakukan Perjalanan ke Luar Kota
BaskomNews.com β Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 800/6601/BKPSDM/2020 tertanggal 15 Desember 2020, Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada masa cuti bersama natal dan tahun baru 2021.
Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, di kesempatan natal dan tahun baru 2021, ASN mendapat cuti dua hari, yaitu pada tanggal 24 dan 31 Desember 2020. Namun karena masih dalam masa pandemi covid-19, ia menghimbau agar semua ASN tidak melakulan perjalanan ke luar kota.
βIni masih dalam suasana covid-19. Jadi kami menghimbau untuk semua ASN tidak melakukan perjalanan ke luar kota,β ujar Asep Aang Rahmatullah, Rabu (23/12/2020).
Kalaupun ada ASN terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar kota dengan sifat mendesak, ia menegaskan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan melakukam tes PCR sebelum dan sesudah perjalanan ke luar kota.
“Kami tidak melarang ke luar kota, tapi harus mematuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan,” katanya.
Ditambahkan Aang, lebih baik para ASN menggunakan waktu cuti natal dan tahun baru 2021 untuk berkumpul bersama keluarga di rumah. Sebab, Bupati Karawang juga sudah mengeluarkan surat edaran, agar tidak ada perayaan tahun baru untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sebagai penyebaran virus covid-19.
“Kami juga akan memantau kehadiran ASN setelah libur natal dan tahun baru serta cuti bersama itu,” katanya.
Masih disampaikan Aang, tidak ada tambahan hari libur untuk tahun ini. Jika ada ASN yang tidak masuk pada saat hari kerja, maka bakal mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Sanksi mulai yang paling ringan sampai berat sesuai aturan,” tandasnya. (red)