Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Kasus Kerumunan di Al-Baghdadi, “Satgas Covid-19 Tebang Pilih”

banner 468x60

BaskomNews.com – Setelah banyaknya tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat kepada Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Karawang yang dianggap tebang pilih dalam menindak tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) seperti kerumunan kegiatan pengajian di Pondom Pesantren Al-Baghdadi, kini giliran Forum Masyarakat Karawang (FMK) yang angkat bicara.

Aktivis FMK, Cepyan Lukmanul Hakim mempertanyakan kepada Satgas Covid-19 Karawang yang hanya memberikan surat teguran atas kasus kerumunan di Ponpes Al-Baghdadi. Sehingga ia menilai jika Satgas Covid-19 Karawang tidak berani dalam memberikan tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran Protkes) oleh Ponpes Al-Baghdadi di Desa Aman Sari, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang pada Sabtu (23/01/2021) malam.

banner 336x280

“Satgas Covid-19 tebang pilih. Ini akan mengakibatkan kekecewaan masyarakat kepada pemerintah dan rakyat merasa diperlakukan, tidak adil kalau seperti ini,” tutur Cepyan Lukmanul Hakim, kepada BaskomNews.com, Selasa (26/01/2021).

Kendati pihak Ponpes Al-Baghdadi memutuskan untuk libur sementara hingga waktu yang tidak ditentukan setelah kejadian ini, tetapi Satgas Covid-19 Karawang melalui Juru Bicaranya dr. Fitra Hergyana mengumumkan, bahwa pihak ponpes masih diperbolehkan untuk menggelar pengajian rutin dengan catatan jumlah jemaah yang hadir tidak boleh lebih dari 30 persen dari total jemaah yang hadir pada biasanya.

“30 persen itu dari biasanya atau dari kapasitasnya?. Ini yang seharusnya dijelaskan lebih detail dan terperinci lagi oleh Jubir Satgas Covid-19, dr. Fitra Hergyana kepada teman-teman media maupun kepada masyarakat di Karawang,” cetus aktivis yang lebih akrab disapa Ustadz Abu ini.

Informasi yang dihimpun, luas kapasitas Ponpes Al-Baghdadi bisa menampung sekitar 3.000 jemaahnya. Namun pada saat pelaksanaan pengajian rutin digelar, jemaah ponpes itu bisa mencapai hingga belasan ribu jemaah.

“Ini yang ngaco. Kalau ternyata yang hadirnya 2.000 orang terus panitia bilang bahwa biasanya yang hadir sekitar 7.000 orang, berarti bukan pelanggaran dong?.,” sindirnya Ustadz Abu.

Sementara Satgas Covid-19 Kecamatan Rengasdengklok yang hadir pada saat terjadinya kerumunan ribuan jemaah terjadi, kehadiran Satgas Covid-19 di Ponpes Al-Baghdadi bukan untuk melakukan penindakan tegas dengan membubarkan kerumunan. Tetapi hanya memberikan himbauan kepada ribuan jemaah untuk menerapkan 3M (Prokes, red) sambil membagikan masker kepada jemaah.

“Kasus kerumunan Al-Baghdadi ini sama seperti menunjukkan bahwa Satgas Covid-19 hanya berani kepada rakyat kecil, tapi ciut nyalinya saat menghadapi Al-Baghdadi yang dikenal sangat dekat dengan kekuasaan,” sindir Ustadz Abu lagi.

Padahal menurutnya, di saat Kabupaten Karawang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan berlakunya jam malam untuk masyarakat dilarang melakukan kerumunan atau kegiatan di atas pukul 20.00 WIB.

“Sederhana saja, kerumunan di Al-Baghdadi bukan sekedar pelanggaran prokes. Tapi perlawanan terhadap pemerintah secara terang-terangan,” katanya.

Disinggung terkait proses penanganan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Al-Baghdadi, Ustadz Abu berharap penanganannya bisa dibuka ke publik, guna mengetahui sejauh mana proses penanganan yang dilakukan oleh jajaran Polres Karawang.

“Saat ada larangan untuk melakukan kerumunan massa, Al-Baghdadi malah dengan sengaja mengumpulkan ribuan orang untuk berkerumun,” cetusnya.

Oleh sebab itu, lanjut Abu, pihak kepolisian juga wajib untuk menyampaikan segala keterbukaan informasi kepada publik dan meminta untuk tidak menutup-nutupi semua penanganan proses yang dilakukan pihaknya.

“Ini persoalan rasa keadilan masyarakat pada saat rakyat yang diminta untuk menahan diri melakukan segala bentuk aktivitasnya karena dibatasi kegiatannya. Bahkan rakyat juga sering diancam jika melakukan kerumunan akan diberikan sanksi atau bahkan mendapatkan tindakan tegas lainnya,” tandasnya. (not)

banner 336x280