Terancam Penjara Seumur Hidup, Si Tukang Gorengan ini Menyesali Perbuatannya

0
banner 468x60

BaskomNews.com – IN (25), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap DSN (15) seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Karawang terancam kurungan penjara seumur hidup.

Setelah diamankan pihak kepolisian, bujangan yang berprofesi sebagai tukang gorengan ini menyesali perbuatannya, karena telah melakukan perbuatan sangat keji hingga menghilangkan nyawa seseorang.

banner 336x280

“Saya menyesal telah melakukan perbuatan itu. Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban dan keluarga saya juga,” kata IN (25), setelah mempraktekan 40 adegan rekontruksi di halaman Mapolres Karawang, Rabu (10/02/21).

Diceritakan tersangka, pada Rabu (20/01/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, korban dijemput dari rumahnnya oleh teman korban bernama Nicki (16) untuk sekedar minum kopi di sebuah warung kopi bersama tiga teman korban lainnya.

Tersangka yang pada malam itu belum mengenal korban, memberanikan diri untuk bergabung dengan empat pemuda yang dikenalnya meminta dikenalkan dengan korban lantaran tersangka ingin menjadikan korban sebagai pacarnya.

“Saya sering liat dia (korban) nongkrong di warung kopi itu dan saya minta dikenalin sama teman untuk kenalan sama dia buat di jadiin pacar saya,” akunya.

Namun, saat tersangka tengah asik minum kopi bersama korban dan ke empat teman korban, tersangka mengakui sempat mengkonsumsi obat-obatan terlarang sejenis pil penenang eximer.

“Nelen 4 butir eximer. Dia sempat ditawarin (eximer), cuma dia nolak dan malah minta anter pulang ke Si Nicki,” tuturnya.

Pada saat korban minta diantarkan pulang ke temannya, IN langsung menawarkan diri untuk mengantar pulang korban ke rumahnya. Melihat ada kesempatan untuk berduaan dengan korban, tersangka mengaku hilang kendali karena sudah tak kuasa menahan hawa nafsu bejadnya akibat efek samping obat eximer yang telah di konsumsinya.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra menuturkan, dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa tersangka mengajak korban untuk bersetubuh. Namun ditolak korban dengan alasan IN (tersangka) sudah tua dan DSN (korban) mengaku sudah punya pacar.

Hingga akhirnya tersangka melakukan perbuatan kejinya dengan membekam mulut dan hidung korban lalu menjerat leher korban hingga tewas yang jenazahnya ditemukan setengah telanjang dalam parit persawahan di Kampung Iplik, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada Kamis (21/1/2021) lalu.

“Pelaku kemudian membekap mulut dan menjerat leher korban. Ketika korban lemas pelaku langsung memperkosanya hingga tewas,” kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, dalam reka ulang pembunuhan dipastikan sesuai dengan keterangan para saksi dan IN (24) pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.
“Semuanya sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka,” katanya.

Kapolres juga membantah terkait ramainya sosial media (Sosmed) terkait beredarnya foto-foto wajah sejumlah terduga pelaku hingga viral di berbagai sosmed di Karawang.

“Dari hasil rekontruksi terungkap fakta bahwa tersangka pembunuhan adalah tunggal yaitu IN sebagai tersangkanya. Sedangkan saudara Nicki (16) yang selama ini banyak dibicarakan oleh netizen sebagai tersangka, itu terbantahkan dari hasil rekontruksi tersebut dan statusnya bukan tersangka melainkan sebagai saksi saja,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. “Ancaman pidana kurungan penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barangbukti seperti perhiasan milik korban, pakaian korban, sweeter milik tersangka dan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan kejinya itu. (not)

banner 336x280