Soal Umroh Pake Duit PDAM, Terdakwa Yogie Bela Bupati Cellica
BaskomNews.com – Terkait adanya pernyataan dari terdakwa mantan Dirum PDAM Tirta Tarum Karawang, Tatang Asmar (TA) yang pernah menyebut adanya kegiatan umroh berjamaah Bupati, Sekda, Asda sampai Anggota DPRD Karawang yang menggunakan uang PDAM, pernyataan tersebut dibantah atau tidak dibenarkan oleh terdakwa Yogie Patriana Alsyah (YPA), mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang dalam sidang korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/2/2021).
Setelah selesai memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Tipikor Bandung, YPA ditanya oleh Pengacara Terdakwa Novi Farida (NF) yaitu Asep Agustian SH MH. “Yang selalu terjadi di Karawang itu menjual nama Bupati. Apa benar bupati diumrohkan sama PDAM?”, tanya pengacara yang kerap akrab disapa Askun ini kepada YPA.
“Tidak benar,” jawab YPA.
Melalui pertanyaan yang disampaikannya kepada YPA, Askun kembali menegaskan agar Yogie berkata jujur karena telah ‘disumpah’ sebelum memberikan kesaksian. Dijelaskan Askun, jangan sampai ada oknum yang ingin berangkat umroh, tetapi malah menjual nama bupati.
“Jangan sampai jual-jual nama bupati ya pak,” kata Askun.
“Oh, tidak… tidak!,” jawab YPA.
Selain itu, Askun juga mempertanyakan tentang adakah bagian royalti untuk Bupati Karawang dari keuntungan PDAM. Atau adakah secara pribadi Dirut memberikan bagian kepada Bupati dari keuntungan pengelolaan PDAM.
Menjawab pertanyaan tersebut, YPA menjelaskan, meskipun PDAM sebagai perusahaan daerah (BUMD), tetapi tidak ada keuntungan PDAM (royalti) yang diberikan kepada bupati. Karena menurut YPA, keuntungan PDAM langsung masuk ke kas daerah.
“Itu langsung ke kas daerah,” terang YPA.
“Ini supaya jelas saja. Apakah ada sumber-seumber lain yang diberikan kepada bupati?. Kalau ada katakan ada, kalau tidak ada ya katakan tidak ada,” tanya Askun lagi.
“Tidak ada,” jawab YPA.
“Atau secara pribadi Dirut memberikan ke bupati,” tanya Askun.
“Tidak ada,” jawab YPA.
“Ini kita tidak bicara politik ya pak. Bapak bicara sebagai mantan direktur. Karena kemarin nama bupati ini menjadi santer, menjadi viral (bupati umroh pakai duit PDAM),” timpal Askun.
Tidak hanya sampai di situ. Pengacara terdakwa Tatang Asmar yaitu Alek Safri Winando SH MH juga kembali mempertanyakan soal umroh berjamaah memakai duit PDAM, seperti yang pernah dikatakan kliennya pada kesaksian sidang minggu lalu.
“Jadi benar tidak ada kegiatan umroh bupati yang dibiayai PDAM,” tanya Alek kepada YPA.
Mendengar pertanyaan demikian, YPA kembali menjelaskan bahwa ia mengaku pernah berangkat umroh bersama istrinya, bupati dan jamaah umroh lainnya. Namun demikian, YPA membantah jika kegiatan umroh tersebut menggunakan uang PDAM. Melainkan menggunkan biaya pribadi masing-masing.
Sehingga kesaksian Tatang Asmar di sidang minggu lalu soal umroh berjamaah ini tidak benar. “Bisa saya jelaskan ya Pak. Jadi itu umroh masing-masing, biaya masing-masing. Maka keterangan Tatang itu tidak benar,” kata YPA saat membela Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
“Yang berangkat itu ibu (bupati, red), istri saya dan saya. Saya juga berangkat pakai biaya sendiri, tidak pakai uang perusahaan. Waktu itu berangkat bersama masyarakat Karawang juga (jamaah umroh yang lain,” papar YPA.
“Nama travel-nya apa sodara masih ingat?, tanya Alek lagi kepada YPA.
“Gimana, lupa ya?,” timpal Alek.
“Iya (lupa, red). Tapi lokasinya (travel) bisa di cek sendiri,” kata Yogie.
Sebelumnya diberitakan, pada sidang ke delapan kasus korupsi PDAM Titra Tarum Karawang ini Rabu lalu (3/2/2021), terdakwa Tatang Asmar pernah menyampaikan kesaksian yang mengejutkan. Yaitu dimana ia menyatakan, adanya kegiatan umroh bupati, sekda, asda, hingga Anggota DPRD Karawang yang dibiayai PDAM.(adk)
Ket foto : Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana – Terdakwa Mantan Dirum PDAM Tirta Tarum Karawang Tatang Amar (kiri-kanan). Dan Mantan Dirut PDAM Karawang Yogie Patriana Alsyah (tengah), saat diamankan oleh Kejati Jabar dalam kasus korupsi yang lain (uprating PDAM).