Keluarga Korban Tak Mau Jadi Saksi, Polisi Bebaskan Pelaku Pencabulan
BaskomNews.com – Pelaku penculikan dan pencabulan berinisial IB (20) yang ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Kotabaru dan kemudian kasusnya di limpahkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, perlaku terpaksa kembali dibebaskan untuk menghirup udara segar, tanpa harus menjalani proses hukum.
Pasalnya, Polres Karawang menyayangkan dengan tidak bersedianya pihak keluarga korban atau warga yang ingin menjadi saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual (pencabulan) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang ini.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, polisi masih sulit untuk mendalami kasus dugaan sodomi di Kota Baru yang ramai di media sosial. Ia mengaku kesulitan utama kepolisian, karena pihak orang tua korban atau kerabat korban yang enggan menjadi saksi dalam kasus tersebut, tidak mau menjadi saksi dalam kasus itu.
“Sudah kami terima dan kami tangani juga kasusnya, cuman pihak keluarga korban ini menolak menjadi saksi,” kata AKP Oliestha kepada wartawan, Sabtu (13/02/2021).
Tidak perlu menunggu laporan korban, Oliestha bahkan mengaku pihaknya telah menyiapkan Laporan Polisi (LP) model A, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dugaan peristiwa pelecehan seksual itu. “Dimintai keterangan pada tutup mulut beserta keluarganya korban,” sesal Oliestha.
Akan tetapi upaya tersebut tetap gagal, karena para keluarga korban tetap enggan menjadi saksi. “Kemarin katanya ada yang mau divisum, dokter sudah menunggu tetapi enggak datang. Hari berikutnya alasan tidak punya duit, kita bayarin visumnya juga tidak datang dan tidak berkenan menjadi saksi,” jelasnya.
Oliestha sendiri sangat menyayangkan dengan ramainya video tersebut di media sosial. Pembuktian perlu dilakukan melalui proses penyelidikan kepolisian salah satunya.
“Yang menjadi permasalahannya di luar pada koar-koar, seolah-olah polisi gak ngambil langkah tegas. Tapi giliran dimintai keterangannya pada menolak,” ungkapnya.
Belajar dari kasus DSN (korban pembunuhan, mayat setengah telanjang dalam parit di Mekarjati). Waktu itu, kata Oliestha, di Media Sosial (Medsos) banyak yang mengunggah dan menuduh seseorang sebagai pembunuhnya.
“Ternyata bukan yang dituduhkan tersebut pembunuhnya dan pembunuhnya tunggal. Sebenarnya yang dituduh itu bisa saja melaporkannya kepada polisi,” katanya.
Ia sangat berharap warga Karawang secara bijak menggunakan media sosial.
“Sampaikan itu ke yang ngasih informasi. Jangan cuma koar-koar, giliran dimintai keterangan sebagai saksi pada gak mau (termasuk korban),” imbuhnya.
Oliestha juga meminta untuk mereka yang merasa menjadi korban atau tahu kejadian peristiwa dugaan sodomi di Kotabaru tersebut untuk bersedia menjadi saksi.
“Puyeng juga bro, viral tapi gak ada yang mau jadi saksi,” tandas AKP Oliestha sambil tersenyum. (not)