Alasan Kebutuhan Ekonomi,Suami Tega Jadikan Istri Sebagai PSK Lewat Aplikasi Online
Baskomnews.com – Gak Ada Otak..!!! Mungkin ungkapan kalimat tersebut cocok diterima oleh pria berinisial AE (24) warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang yang kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Karawang.
Gara-garanya, AE (24) dengan begitu teganya menjadikan WYP salah seorang wanita yang ia nikahi untuk menjadi pendamping hidupnya beberapa tahun lalu, sebagai pekerja seks komersial (PSK). Hal itu ia lakukan guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
“Tersangka berinisial AE (24) statusnya merupakan sebagai suami korban yang berinisial WYP asal warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan di ruang kerjanha, Rabu (10/03/2021).
Dikatakannya, AE tidak tanggung-tanggung untuk membandrol kemolekan tubuh istrinya tersebut dengan tarif Rp 600ribu untuk sekali kencan berhubungan intim di kediamannya.
Bahkan, AE menjual istri tercintanya melalui praktik prostitusi online ke sejumlah pria hidung belang, ia tawarkan lewat sebuah aplikasi jejaring sosial media (Sosmed) MiCh*t.
“Tersangka menawarkan istrinya itu melalui aplikasi jejaring sosmed dengan tarif untuk 1 kali melakukan hubungan badan berkisar Rp. 600 ribu,” jelas Oliestha.
Entah setan apa yang merasuki hati dan pemikiran dari seorang pria yang begitu keji lantaran ia menjadikan istrinya sebagai PSK Online.
Lain dari hal itu, AE juga menjadikan kediaman rumahnya untuk membuka praktik prostitusi online yang dimana, WYP sebagai istrinya dipaksa menjadi PSK Online hingga sering melayani nafsu birahi dari sejumlah pria hidung belang yang sudah membookingnya dihadapan tersangka AE saat melakukan “Wik-wik” tersebut.
Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya pasti akan tetap tercium. Ungkapan istilah peribahasa tersebut juga, cocok disematkan kepada AE yang membuka praktik prostitusi online di rumahnya itu.
Sebab, praktik prostitusi onlinenya itu terbongkar oleh sejumlah warga yang sudah mencurigai gelagat yang berbeda di rumah AE (tersangka) karena kerap menerima tamu dari sejumlah pria yang berbeda.
Warga yang mencurigai rumah tersangka
Kecurigaan warga melihat ada gelagat yang coba ditutupi oleh tersangka karena tersangka sering menutup pintu rumahnya ketika ada seorang pria berbeda yang bertamu, benar terbukti.
Pasalnya, ketika sejumlah warga mendatangi dan memasuki rumah tersangka, dari dalam kamar rumah, warga dikejutkan dengan penampilan istri tersangka yang mengenakan pakaian Sexy sedang asik berduaan dengan pria lain yang bukan suaminya di dalam kamar. Sedangkan pada kejadian tersebut, tersangka berada di ruang tamu yang tepat menghadap ke pintu kamar yang terbuka guna menyaksikan kegiatan terselubung yang dilakukan istrinya bersama pria hidung belang.
“Saat tersangka di introgasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dengan menjual istrinya dan menjadikannya pekerja seks,” beber Oliestha.
Akibat perbuatan tersangka terhadap korban yang tidak ada otak itu, Oliestha terpaksa memberikan ancaman kurungan pidana penjara maksimal 8 tahun.
“Tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 506 KUHPidana,” pungkasnya. (NOT).