Askun Desak Kejari Usut Dugaan “Cashback Fee” Biaya Isolasi Pasien Covid-19 di Sejumlah Hotel
Baskomnews.com – Ramai diberitakan oleh beberapa media massa dan kerap menjadi cibiran sejumlah kalangan akhir-akhir ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang didesak untuk segera mengusut dugaan “Cashback Fee” biaya sewa kamar hotel untuk penanganan isolasi pasien Covid-19 di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan isu yang sedang ramai akhir-akhir ini, dugaan “Cashback Fee” sewa kamar hotel ini, dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan beberapa oknum DPRD Karawang.
Santer di perbincangkan, “Cashback Fee” tersebut hingga 40 persen untuk setiap biaya sewa hotel untuk tempat isolasi pasien Covid-19. Hingga akhirnya isu ini sempat mengundang pertanyaan dari salah salah satu Anggota Komisi IV, Toto Suripto.
“Saya apresiasi Pak Toto yang sudah berani bersuara. Karena kalau bukan anggota wakil rakyat yang bersuara seperti itu, maka kita masyarakat bisa tahu dari mana,” tutur Pemerhati Pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH.MH, Kamis (18/03/2021).
Meskipun kabar ini baru sebatas dugaan, namun dari sisi kaca mata hukum Asep Agustian menilai, jika persoalan ini sudah layak dan sudah bisa dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum.
Terlebih, ketika melihat adanya pemborosan Biaya Tak Terduga (BTT) yang mencapai Rp 50 miliar untuk penanganan Covid-19 di Karawang.
“Ini memang baru sebatas dugaan. Tapi seharusnya pihak penegak hukum sudah bisa mendalami persoalannya. Saya minta Kasi Intel Kejari harus segera turun melakukan penyeledikan, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” cetusnya.
Praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun (Asep Kuncir) ini juga meminta, agar setiap pemilik hotel yang pernah dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 bisa bersikap terbuka kepada penegak hukum.
Jika saja tidak, kata Askun, maka persoalan ini bisa masuk dalam kategori ‘kejahatan korupsi yang terstruktur dan tersistematis’.
“Pemilik hotel juga harus jujur kepada penegak hukum. Apabila tidak jujur, maka dia bisa dikatakan telah menyimpan sebuah kebohongan. Ini bisa dijadikan kejahatan atau korupsi terstruktur dan tersistematis,” kata Askun.
Diyakininya, anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 di Karawang pada tahun 2020 membengkak. Hal itu lantaran salah satu persoalannya adalah “Cashback Fee” biaya sewa kamar hotel ini.
Karena seperti yang diketahui, kata Askun, bahwa biaya sewa kamar hotel di Karawang untuk satu hari saja tidak seberapa.
“Kalau diasumsikan, biaya sewa kamar hotel per satu hari saja cuma Rp 1 juta, dengan cashback 40 persen, maka itu si oknum bisa kebagian fee Rp 400 ribu. Jika dikalikan dalam satu bulan, sudah gede banget itu fee-nya,” ungkap Askun.
Jika saja kabar ini benar adanya, sambung Askun, maka seharusnya wakil rakyat dan pejabat Karawang harus memiliki rasa malu. Sebab, di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih menghantui masyarakat, masih ada saja oknum pejabat dan oknum wakil rakyat yang berusaha “Mencari Untung” di tengah pandemi yang masih berlangsung.
“Kalau Pak Toto sudah bercerita sepeti itu, ya tinggal diproses sama penegak hukum. Makanya sekali lagi, saya minta ke penegak hukum, telusuri persoalan ini dan tangkap pelakunya,” tegas Askun.
“Panggil semua pihak yang berkaitan dengan sewa hotel ini. Dari mulai pejabat Dinkes, wakil rakyat sampai pemilik hotel, panggil saja dulu semuanya untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (NOT).