Kuasa Hukum Karang Taruna Warung Bambu, Jasman Safputra angkat bicara mengenai hasil RDP Kasus Tumpahan Minyak PT.TJS
Baskomnews.com – Polemik dugaan pencemaran lingkungan di gudang PT. Tenang Jaya Sejahtera (TJS) hingga berimbas ke lahan milik PT. Adyanwinsa (ADW) yang terjadi beberapa bulan yang lalu, membuat Kuasa Hukum Karang Taruna Warung Bambu, Jasman Safputra angkat bicara.
Pasalnya, dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi itu tidak hanya berdampak kepada PT. ADW saja. Disinyalir, juga berimbas ke lingkungan pemukiman warga yang ada di sekitar dua perusahaan tersebut yakni di Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
“Kemungkinan besar, dampak pencemaran lingkungan atas tumpahan limbah B3 cair di gudang milik PT. TJS, akan berimbas ke lingkungan sekitar perusahaan. Mengingat gudang tersebut berada di zonasi yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat,” ungkap Kuasa Hukum Karang Taruna Desa Warung Bambu, Jasman Safputra kepada wartawan, Kamis (18/03/2021).
Adapun pembelaan atau alasan dari pihak PT. TJS soal polemik yang terjadi, kata Jasman, bahwasannya PT. TJS menyatakan limbah B3 tersebut dimungkinkan milik perusahaan sebelumnya yang berdiri pada tahun 2011 di lokasi yang sama dengan lokasi gudang milik PT. TJS itu.
Atas pernyataan pembelaan pihak PT. TJS tersebut, Jasman menganggap sah-sah saja dengan pledoi atau pembelaan yang diberikan oleh PT. TJS.
“Namun yang perlu di ingat, bahwa limbah tersebut ditemukan pertama kali di parit antara PT. TJS dan PT. ADW,” ujarnya.
Sedangkan limbah jenis tersebut, sambung Jasman, akan turun mencari tempat yang lebih rendah atau mengalir di dalam ruang-ruang tanah yang tidak padat.
“Jadi tidak mungkin limbah tahun 2011, bisa naik kembali ke permukaan. Alasan ini sama saja membuang garam di lautan,” cetusnya.
Masih dikatakan Praktisi Hukum Karawang, Jasman juga menilai DLHK Kabupaten Karawang dianggap terlihat lalai. Pasalnya, DLHK Karawang telah membuat surat rekomendasi yang telah diberikan kepada PT. Tri Guna untuk menitipkan limbah minyak di gudang milik PT. TJS.
“Lokasi tersebut hanya memiliki izin lokasi gudang dan ruko. Ditambah tidak memiliki izin domisili dari desa juga. Artinya, DLHK jelas terlihat lalai dalam memberikan rekomendasinya kepada PT. Tri Guna,” terangnya.
Lebih lanjut, Jasman juga menyesalkan dengan adanya ungkapan pernyataan dari Kabid Penataan DLHK Karawang, Hetty yang mengungkapkan adanya pertemuan tripartit antara PT. TJS dengan PT. ADW yang difasilitasi oleh DLHK Kabupaten Karawang untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.
“Kabid DLHK itu, menyatakan telah menyelesaikan dulu permasalahan antara PT. TJS dan PT. ADW tanpa melibatkan pemerintah desa dan masyarakat sekitar. Polemik PT. TJS dengan PT. ADW selesai, lalu setelah itu baru masyarakat,” tutur Jasman menirukan ungkapan pernyataan Kabid DLHK pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Karawang di ruang rapat II DPRD Karawang, Rabu (17/03/2021) kemarin.
Mendengar hal itu, dengan nada kesal Jasman berkata DLHK Kabupaten Karawang itu milik siapa?.
“Sebenarnya DLHK ini milik PT. Tenang Jaya Sejahtera atau milik masyarakat?.,” pungkasnya. (NOT).