21 Juta Penerima Bansos Akan di Nonaktifkan Kemensos, begini kata pengamat

0
banner 468x60

Baskomnews – JAKARTA. Ekonom INDEF Enny Sri Hartati menyebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak valid. Bahkan dalam penelitian sebelumnya, Enny menyatakan lebih dari separuhnya DTKS disebut tidak valid. Oleh karena itu langkah evaluasi merupakan hal yang tepat untuk menjamin pengaturan bantuan sosial (Bansos) lebih efektif.

“DTKS sejak awal memang sudah kita ingatkan bahwa data itu bodong artinya amburadul dan tidak valid,” ujar Enny saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (25/4).

banner 336x280

Permasalahan tersebut berdampak dalam penanganan krisis ekonomi selama pandemi virus corona (Covid-19). Program perlindungan sosial yang dilakukan pemerintah tak berdampak signifikan karena penyalurannya tidak tepat.

Oleh karena itu Badan Pusat Statistik (BPS) merilis adanya kenaikan lebih dari 2 juta masyarakat miskin. Sebagai informasi, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengevaluasi DTKS dan menonaktifkan 21 juta data bermasalah.

Langkah tersebut dinilai Enny belum cukup dan perlu tindak lanjut lebih. Pemerintah perlu melakukan pemutakbiran data untuk menjamin masyarakat miskin mendapatkan bantuan secara tepat. “Ini bukan dinonaktifkan, harus ada pemutakhiran data, jadi ini yang harus benar-benar data itu akurat,” terang Enny.

Sementara itu dalam keterangannya, Risma bilang terdapat 21,15 juta orang yang datanya dinonaktifkan. Nantinya pemutakhiran data akan dilakukan minimal setiap bulan. Ke depan, New DTKS akan ditetapkan sekurangnya setiap bulan guna memastikan integritasnya terus ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.

Ditambahkan Risma, data New DTKS tersebut dapat diakses oleh publik melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id/. Melalui laman ini data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses dapat diakses oleh siapa saja.

“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai) dengan menyebutkan nama dan desa/kelurahan tempat tinggalnya,” ujar Mensos.

Pengembangan fitur berikutnya juga mencakup usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima Bansos. Usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna tetap mendapat tetap menjaga integritas data.

banner 336x280