Bupati Karawang Beri Penghargaan Perusahaan yang sudah Melaksanakan Kegiatan CSR
BASKOMNEWS – Berdasarkan Perda No 7 tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), bertempat di Hotel Swiss Bellin Karawang (14/12/21), Bupati karawang, dr. hj Cellica Nurrachadiana didampingi unsur forkominda memberikan secara langsung penghargaan CSR/TJSLP kepada perusahaan yang secara konsisten telah melaksanakan kegiatan CSR/TJSLP, dan piagam ucapan terima kasih kepada Perusahaan dan BUMN yang telah berperan aktif dlm penanganan covid dengan memberikan bantuan selama pandemi.
Kepala Bappeda merangkap Ketua forum CSR/TJSLP Karawang, Asip Suhendar menyampaikan, penghargaan CSR/TJSLP diberikan setiap tahun. “Penghargaan CSR tahun ini diberikan kepada 30 perusahaan, namun karena masih pandemi, diwakili secara simbolis 25 perusahaan”.
Selain itu, Pemda juga memberikan piagam ucapan terima kasih kepada 80 perusahaan yang diwakili oleh 7 perusahaan. Dikatakan Asip, bahwa perusahaan wajib melaporkan kegiatan CSR/TJSLP kepada Bappeda, sehingga dapat dilakukan pendataan. “Pada tahun 2020, perusahaan yang melapor sebanyak laporan 96 perusahaan dengan total CSR senilai 26.4 M, sedangkan di tahun 2021 yang melaporkan CSR sebanyak 31 perusahaan dengan total CSR 38,3 M”, sambut Asip.
PT Maligi Permata Industrial Estate, pengelola kawasan KIIC, ikut menerima penghargaan tersebut. Bambang Sugeng, Division Head External Relation, menerima penghargaan CSR secara langsung dari Bupati Karawang. Disampaikannya, KIIC bersama-sama dengan Tenant Association juga secara terus menerus memiliki komitmen dan kepedulian terhadap masyarakat sekitar. Hal ini terlihat dengan adanya program-program CSR, diantaranya program kepedulian sumber daya masyarakat, program kepedulian kesehatan masyarakat, program kepedulian ekonomi masyarakat, program kepedulian sosial dan kemasyarakatan, serta program pelatihan bidang pertanian dan pelestarian lingkungan.
Sementara Bupati Karawang, Dr Hj Cellica Nurrachadiana, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sumbangsih perusahan dalam melaksanakan program CSR untuk masyarakat. Dikatakannya Pemda tidak boleh menerima uang CSR dari perusahaan, pemda hanya memfasilitasi, dan menerima laporan CSR dari perusahaan, sehingga tercipta sinergi antara pemerintah dengan perusahaan dalam membangun Karawang.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, maka setiap serah terima CSR oleh perusahaan harus dipublikasikan”, ucap Cellica.
Harapannya, investasi di Karawang semakin meningkat sehingga pabrik/kantor yang berdomisili di Karawang memberikan pemasukan pendapatan daerah Karawang, serta memberikan solusi terhadap pengurangan pengangguran. “Regulasi pemda harus pro kepada perusahaan utk kepentingan masyarakat”, tutup Cellica.