Karawang, Baskomnews – Dalam konferensi pers (17/02/22) PT Hasil Raya Industries (HRI) menyatakan, pemberhentian kerja Giri Pamungkas bukanlah imbas kecelakaan kerja yang membuat empat jarinya hilang, akan tetapi bahwa masa kontrak pria berusia 27 tahun itu yang telah habis.
General Manager PT HRI Robertus Alfonso mengatakan, Giri bekerja dengan status sebagai karyawan kontrak. Periode kontrak pertama pada 18 Januari-7 Juli 2020, dan perpanjangna kontrak dari 8 Juli 2020 hingga 7 Januari 2021.
“Dan bahwa PHK sepihak itu tidak benar, karena sudah selesai masa kontraknya,” kata Robertus dalam konferensi pers di PT HRI, Kamis (17/2/2022).
Kepada awak media Ia pun menerangkan kronologis kecelakaan kerja yang menimpa Giri yang terjadi pada 18 Agustus 2020. Menurut versi HRI, Giri mengambil mengambil produk yang ada pada mold mesin SIPA 3 tanpa mematikan mesin secara keseluruhan.
“Dan saat akan mengambil produk tersebut tiba-tiba mesin beroperasi sehingga Mold mesin menutup atau beroperasi dan menjepit jari tangan kanan Giri” imbuh Robertus.
Robertus pun membantah bahwa PT HRI telah melakukan penindasan kepada Giri. Pasalnya, pasca kecelakaan, perusahaan memfasilitasi semua proses penanganan kecelakaan kerja, perawatan dan pengobatan hingga pencairan santunan BPJS.
“Jadi pernyataan Giri itu tidak benar,” katanya.
Ia juga mengatakan, tidak memaksa kepada Giri untuk menandatangani surat pemberitahuan berakhirnya masa kerja.
Setelah ada sidak yang dilakukan Bupati Karawang beberapa waktu lalu, Kemudian pihak PT HRI telah memanggil Giri kembali untuk bekerja,
“Setelah diundang dan kami tawari kerja, Giri menolak tawarannya,” tandasnya.
Di tempat sama juga, CEO PT HRI Sugih Sutanto mengungkapkan pihaknya meminta Giri Pamungkas meluruskan pernyataannya di media untuk memperbaiki citra perusahaan yang tercoreng.
“Bahwa Giri atas pertimbangan faktor kemanusiaan dan kita akan pekerjakan kembali tapi sebelum itu, segala hal-hal yang tidak benar disampaikan Giri itu harus dibenarkan dulu diluruskan dulu jadi pernyataan yang tidak benar itu saya mohon untuk diluruskan karena menyangkut nama baik perusahaan,” ujarnya.












