Kuasa Hukum Kasus Guru Disiram Air Keras di Karawang Berharap Adanya Keadilan
KARAWANG,BASKOMNEWS – Sidang ke empat dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang guru bernama Eli Chuherli di Pengadilan Negeri Karawang alami penundaan.
Alasan penundaan itu akibat ketidakhadiran saksi kunci beri kesaksian tidak hadir. Sidang pun akhirnya di undur satu minggu ke depan.
Advokat Abu Nurbuana, S.H., yang merupakan kuasa hukum korban, juga pendiri Kantor Hukum Abu Nurbuana, S.H., & Partners (ANP), mengungkapkan kekhawatirannya terkait penanganan kasus ini.
Ia telah mengirim surat klarifikasi dan somasi ke pihak Rumah Sakit Bayukarta yang berkaitan dengan perawatan kliennya.
“Korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bayukarta di Karawang, namun saat dirujuk ke Rumah Sakit Mata di Cicendo, Bandung, dia harus menjalani prosedur pengangkatan kedua bola matanya untuk mencegah penyebaran infeksi akibat pengobatan yang tidak tuntas,” ujar Nurbuana.
Ia juga menyatakan bahwa mereka telah menerima tanggapan yang positif dari somasi yang mereka layangkan kepada pihak Rumah Sakit Bayukarta.
Kantor Rhema Kasih, yang merupakan kuasa hukum rumah sakit, telah menghubungi mereka melalui email dengan tujuan untuk mencari solusi bersama dan menyelesaikan masalah ini.
Nurbuana mengungkapkan harapannya kepada masyarakat dan para jurnalis bahwa akan ada penyelesaian terbaik bagi korban dan juga pihak Rumah Sakit Bayukarta dalam kasus itu.
“Sambil kita menunggu perkembangan lebih lanjut, doa dan dukungan dari semua pihak diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dalam kasus ini,” Pungkasnya. (Yfn/bdg)