Koordinator Kontras Fatia Maulldiyanti di Tuntut Tiga Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Luhut Binsar Panjaitan

0
banner 468x60

 

JAKARTA, BASKOMNEWS – Dalam kasus “Lord Luhut “, Fatia Maulldiyanti di tuntut 3 Tahun penjara.

banner 336x280

 

 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (13/11) kemarin.

 

 

Fatia dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

 

 

Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Fatia juga dituntut denda sebesar Rp500 ribu rupiah subsider tiga bulan kurungan.

 

 

“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

 

Sebelumnya, Fatia bersama Haris didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

 

 

Pernyataan Fatia yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut itu terdapat dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris.Video tersebut berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya” Jenderal BIN juga Ada NgeHAMtam”. (Yfn/Nnr)

banner 336x280