Panwascam Pangkalan Gelar Press Release Persiapan Pemilu Serentak 2024
KARAWANG, BASKOMNEWS – Panwaslu Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang gelar Press Release. Rabu (22/11).
Giat press release itu tentang persiapan pengawasan masa kampanye pemilu serentak tahun 2024.
Press release itu di hadiri oleh Kapolsek Pangkalan, AKP. Edi Karyadi yang di wakili oleh Kanit Intelkam Polsek Pangkalan, Aipda Andi, Kasi Trantib Kecamatan Pangkalan, Eman Sulaeman, Camat Pangkalan yang diwakili Kasi Kesos dan anggota Panwascam serta awak media. Rabu (22/11).
Perlu diketahui bahwa masa Kampanye diatur oleh PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye Pemilihan umum, dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Ketua Panwaslu Pangkalan, Nurhadi, Spd. Mengatakan untuk penertiban APS yang melanggar dan APK jelang masa Kampanye telah dan sedang dilaksanakan penertiban oleh Jajaran Satpol PP dan Linmas desa Kecamatan Pangkalan.
“Hari ini Kamis 22/11/2023 sudah dilakukan penertiban APS yang melanggar dan APK,”ungkapnya .
Dikatakan Nurhadi, APS yang dikatagorikan APK memuat tiga unsur diantaranya Citra diri berupa foto caleg, upaya menyakinkan nomor caleg dan gambar paku atau centang yang berisi berisi ajak untuk memilih.
“ketiga ada tiga unsur tersebut maka Panwaslu Pangkalan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban,”ungkapnya.
Terpisah,Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Pangkalan Eman Sulaeman menerangkan dalam penegakkan Perda K3 Kabupaten Karawang menyangkut Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
“APS yang dipasang di tempat yang larang, seperti tempat Pendidikan ,Sarana Keagamaan atau tempat ibadah, Gedung Pemerintah, Fasilitas Umum,pohon dan tiang liang listrik atau tiang telpon. wajib diterbitkan,”ungkapnya.
Eman pun menambahkan penertiban APS yang melanggar dan APK di wilayah Kecamatan Pangkalan sedang dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Pangkalan dan Satpol PP Kabupaten Karawang atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Karawang.
“Kami melaksanakan penertiban APS yang melanggar dan APK di jalan nasional dan jalan provinsi. Sedangkan untuk di wilayah desa, kami menugaskan Linmas di tiap desa,”ungkapnya. (Dede)