Bank Indonesia Tarik Edar Uang Logam Receh 500 dan 1000
JAKARTA,BASKOMNEWS – Resmi, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.
Uang logam tersebut ditarik mulai hari ini Jumat (1/12/2023), sesuai dengan Peraturan BI Nomor 14/2023.
Pencabutan ini dilakukan karena pertimbangan masa edar yang sudah cukup lama dan teknologi bahan logam.
Logam tersebut sudah tidak berlaku lagi untuk menjadi alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BI menyatakan, masyarakat yang memiliki uang logam tersebut dapat melakukan penukaran.
Penukaran uang logam bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia atau di bank umum.
Diketahui, uang logam Rp500 TE 1991 bergambar bunga melati dan Garuda Pancasila.
Sementara koin Rp1000 TE 1993 bergambar Garuda Pancasila dan kelapa sawit. Kemudian koin Rp500 TE 1997 bergambar Garuda Pancasila dan bunga melati dengan tulisan angka 500 dominan. (Yfn/IJB)