Ini Saran BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan Potongan Dana Ormit Disdikpora

0
banner 468x60

 

KARAWANG,BASKOMNEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Karawang untuk mengintruksikan Kepala Disdikpora menyelesaikan temuan potongan dana belanja sebesar ratusan juta rupiah.

banner 336x280

 

 

 

Dalam rekomendasi BPK tersebut tercatat Kepala Disdikpora memerintahkan PPTK Disdikpora lebih cermat menyiapkan dokumen administrasi pembayaran dan menyimpan serta menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.

 

 

 

Kedua BPP lebih cermat melaksanakan pembayaran yang menjadi tanggungjawabnya serta melakukan pengelolaan belanja sesuai mekanisme APBD dan mempertanggungjawabkan penggunaan realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 586.290.590.

 

 

 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menjadi sorotan lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana tidak wajar atau “uang simsalabim” di Bidang Pemuda dan Olahraga (PO). Dengan total uang mencapai sekitar kurang lebih Rp. Rp. 586.290.590,00 .

 

 

 

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun anggaran 2022.

 

 

 

Dimana, Besaran uang yang mencapai hampir setengah miliar lebih itu, merupakan uang pemotongan dana dari 23 kegiatan yang dilakukan oleh BPP Bidang PO Disdikpora untuk membiayai pengeluaran atau kegiatan yang tidak tersedia anggarannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

 

 

Seperti, membiayai pengeluaran kantor yang tidak tersedia anggarannya, transport luar kota untuk menghadiri undangan kegiatan, kontribusi penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diselenggarakan instansi lain, family gathering, outbond, dan makan minum jamuan tamu.

 

 

 

BPK pun kemudian melimpahkan permasalahan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Karawang agar segera Kepala Bidang PO Disdikpora Kabupaten Karawang mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut, serta mengembalikannya kepada kas daerah.

 

 

 

Karena pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sebesar Rp. 586.290.590,00 pada Disdikpora itu, tidak transparan dan akuntabel.

 

 

 

BPK juga memerintahkan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Karawang menguji penggunaan realisasi penggunaan uang tersebut.

 

 

 

Dikonfirmasi terpisah, Inspektorat Kabupaten Karawang melalui Inspektur Pembantu, Taupik membenarkan terkait adanya temuan BPK tersebut dan mengungkapkan bahwa saat ini permasalahan di bidang PO ini sedang dalam proses pengujian Inspektorat.

 

 

 

“Sedang proses pengujian. Maksudnya sedang inspektorat tangani,” kata Taupik singkat beberapa waktu lalu.

 

 

 

Sementara itu, Mantan Kepala Bidang PO Disdikpora Kabupaten Karawang yang saat ini duduk sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Jaeni memberikan pernyataan yang berbeda dengan Inspektorat. Akan tetapi, ia membenarkan adanya temuan tersebut, akan tetapi ia membantah jumlahnya mencapai hingga setengah miliar lebih, namun hanya Rp. 200 juta.

 

 

 

“Itu sudah diproses sudah pengembalian. Jadi sudah di Close. Kan prosedurnya begitu, artinya kalau ada hasil akhir pengembalian artinya close,” klaim Jaeni.

 

 

 

Jikapun Inspektorat mengatakan bahwa kasus ” uang simsalabim” ini masih diproses, Jaeni menyatakan, bahwa itu adalah kewenangan pihak Inspektorat, bagi dirinya yang penting adalah ia sudah mengembalikan uang tersebut.

 

 

 

Ditanya soal kemanakah kemudian perginya aliran dana “simsalabim” itu, dan benarkah ada sejumlah nama pejabat penting Karawang yang tercatat menerima aliran dana tersebut, Jaeni mengatakan informasi itu tidak benar.

 

 

 

Ia menjelaskan aliran dana tersebut digunakannya untuk kegiatan yang dilaksanakan diluar DPA dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang pelaksanaannya tidak tercover oleh anggaran APBD.

 

 

Bahwa hal itu terjadi karena adanya kesalahan pembukuan. Sehingga akhirnya diketahui BPK dan menjadi temuan yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

 

 

“Ya, kesimpulannya BPK meminta uang itu dikembalikan, ya, kita ikuti aturan yang ada sesuai rekomendasi BPK,” ucapnya.

 

 

 

Jaeni menjelaskan, semua yang dilakukannya adalah berdasarkan kerja tim. Dan kesalahan pembukuan itu adanya pada Pejabat Pelaksana Teknis Keuangan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu ( BPP).

 

 

 

Akan tetapi sebagai pucuk pimpinan ditingkat bidang, ia pun harus ikut bertanggungjawab agar permasalahan itu cepat selesai.

 

 

 

“Pada saat pemeriksaan BPK berlangsung, Bendahara saat itu menyerahkan dokumen pembayaran pajak kepada BPK, lalu tidak tahu bagaimana catatan keuangan harian bendahara terselip di sana secara tidak sengaja, sehingga BPK mengetahuinya,” ungkap Jaeni.

 

 

“Ya, mau bagaimana lagi, saya sudah jelaskan kepada BPK, dan itu tadi, mereka minta uang tersebut dikembalikan,” Tutupnya. (Yfn)

banner 336x280