Tegas Berantas Narkotika di Indonesia Kejagung dan BNN Perpanjang Nota Kesepahaman

0
banner 468x60

 

JAKARTA, BASKOMNEWS – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia gelar kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung. Rabu (17/1) Yang langsung diterima oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan.

banner 336x280

 

 

 

Pertemuan kedua pelaksana institusi itu membahas tentang koordinasi dalam tugas dan fungsi Kejaksaan dan BNN dalam bentuk Nota Kesepahaman.

 

 

 

Hal itu dikatakan oleh Kejagung bahwa nota kesepahaman itu telah berlaku tiga tahun sejak 2017 kini telah berakhir.

 

 

 

Oleh karena itu Jaksa Agung berpendapat agar sudah selayaknya nota kesepahaman itu di perpanjangan yang sekarang tertuang pada NK/05/II/2017/BNN dan Nomor KEP – 54/A/JA/02/2017.

 

 

 

“Kejaksaan telah membentuk balai rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat. Untuk itu perlu dukungan dan kerjasama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahgunaan Narkotika, ” Ujar Jaksa Agung.

 

 

 

Jaksa Agung pun menyerang adapun ruang lingkup kerja sama yang akan tertuang dalam nota kesepahaman tersebut berupa

 

 

1. Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika.

 

 

 

2. Deteksi dini dan peningkatan peran serta terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika.

 

 

 

3. Penanganan perkara Narkotika dan prekursor narkotika serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset.

 

 

 

4. Penanganan masalah bidang hukum perdata dan Tata usaha Negara dalam bentuk pemberian bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain

 

 

 

5. Pengembangan Kompetensi Aparatur Pertukaran Data dan atau Informasi.

 

 

 

 

Selain itu yang menjadi pokok peningkatan kerja sama ialah pembentukan Badan Pemulihan Aset sebagai leading sektor dalam perampasan aset.

 

 

 

Dengan demikian, diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam jalinan kerja sama dengan BNN terkait upaya pengelolaan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara Narkotika.

 

 

 

Kerja sama lain juga dalam hal peningkatan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum tindak pidana Narkotika melalui penempatan aparatur Kejaksaan di BNN.

 

 

 

 

Jaksa Agung pun jelaskan, bahwa Kejaksaan dan BNN merupakan bagian dari Tim Assessment Terpadu (TAT) Sehingga di perlukan kesamaan persepsi dalam menilai pecandu dan penyalahgunaan Narkotika sebagai subjek yang dapat di rehabilitasi.

 

 

 

Pada kesempatan itu, Jaksa agung pun sampaikan bahwa kejahatan Narkotika bukan kejahatan biasa. Bahkan sudah menjadi kejahatan lintas negara atau transnasional menggunakan berbagai jalur mulai udara, laut hingga darat.

 

 

 

Kejahatan Narkotika merupakan kejahatan terorganisir dan membahayakan generasi muda bangsa.

 

 

 

“Dari hasil kunjungan saya ke daerah, perkara Narkotika jumlahnya sangat mendominasi dibandingkan perkara lainnya. Kejahatan Narkotika bisa di serahkan secara parsial dalam satu institusi, tetapi harus bersama-sama memerangi kejahatan itu secara kolaboratif, masif dan terus-menerus dengan penegakan hukum lainnya, ” Tegas Jaksa.

 

 

 

 

Jaksa Agung berharap agar koordinasi sinergi dan kerjasama yang telah terjalin selama ini akan semakin erat dan kuat demi mewujudkan Indonesia sehat untuk generasi emas.

 

 

 

Sebagai informasi, data penanganan perkara Narkotika dan zat adiktif lainnya dari BNN di seluruh Indonesia di tahun 2023 yaitu telah melaksanakan 80 SPDP dengan 71 Perkara yang telah P-21 dan terdapat 66 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah)

 

 

 

 

Terpisah, Hal yang sama diutarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menerangkan agar dapat dioptimalkan penerapan pasar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

 

 

 

Sehingga Pengendalian perkara dari dalam penjara dapat terpotong dengan cara memiskinkan pelaku Pidana Narkotika.

 

 

 

“Sampai saat ini kita sudah memiliki balai rehabilitasi lebih dari 154 di seluruh Indonesia. Ke depannya kita harus intensifkan kerjasama dalam rangka assessment agar kita melakukan rehabilitasi yang betul-betul menjadi korban Tindak pidana Narkotika, ” Ujar Jam pidum.

 

 

 

Ditambahkan oleh Kepala BNN Komjen. Pol. Martinus Hukom menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan bantuan dari Kejaksaan selama ini.

 

 

 

Karena, tambah Kepala BNN Kejaksaan telah membantu selama ini dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan sampai proses eksekusi termasuk gugatan keperdataan.

 

 

 

“Saya sangat apresiasi Kejaksaan yang telah bekerja maksimal dalam menuntut mati beberapa pelaku Tindak pidana, walaupun ada kesulitan dalam proses eksekusi mati oleh sebab kepentingan negara di dunia Internasional, ” Pungkas Kepala BNN. (Yfn)

banner 336x280