Pedofil Berprofesi Marbot di Desa Bengle Majalaya Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Karawang

0
banner 468x60

 

KARAWANG, BASKOMNEWS – Akhirnya, Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di Desa Bengle Kecamatan Majalaya, Karawang.

banner 336x280

 

 

 

Hal itu diterangkan oleh kepolisian saat press release. Selasa (23/1) di Mako Polres Karawang.

 

 

 

Pada keterangannya, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Karawang, Kompol. Prasetyo Purbo Nurcahyo menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan di imingi permen.

 

 

 

“Pelaku sebagai seorang marbot di sebuah masjid di wilayah Majalaya, berhasil kita bekuk, ” Ujar Prasetyo.

 

 

 

“Korban ada dua orang, kami samarkan melati dan mawar, kedua nya masih di bawah umur, ” Beber Wakapolres.

 

 

 

Pelaku berhasil di amankan berdasarkan laporan orang tua korban yang mengetahui perbuatan pelaku dari pengakuan korban.

 

 

 

Wakapolres pun bebekan kronologis di depan awak media bahwa pada bulan januari 2024 sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid Desa Bengle, Kecamatan Majalaya.Korban bermain dengan temannya berlari larian di sekitaran masjid.

 

 

 

Lalu korban ketemu pelaku, dan pelaku memeluk korban dan mencium pipi korban serta memegang kemaluan korban.

 

 

 

Adanya tindakan itu, korban melaporkan ke ibunya. Dan ibu korban pun mempertanyakan ke teman korban yang saat itu tengah bermain bersama, Hal itu pun di iyakan oleh teman korban.

 

 

 

Tidak terima, ibu korban pun langsung melaporkan ke polisi dan pelaku pun diamankan oleh masyarakat.

 

 

 

Selain menangkap pelaku, polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti satu potong sweater berwarna merah dengan tulisan MIXUE, celana panjang merah satu potong kerudung warna cream dan satu potong celana dalam pink.

 

 

 

 

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana.

 

 

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Yfn/Rls)

banner 336x280