Polres Karawang Berhasil Bekuk 25 Pelaku Pidana Narkoba

0
banner 468x60

 

KARAWANG, BASKOMNEWS – Sebanyak 25 tersangka dari 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Polres Karawang.

banner 336x280

 

 

 

Rentang periode dua bulan Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karawang.

 

 

 

Hasilnya sebanyak 25 tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) berhasil diaman beserta barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

 

 

 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis.

 

 

 

“Terhadap para residivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan,” ujar Wirdhanto, Jum’at (2/2) kemarin.

 

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram.

Sedangkan dari golongan narkoba OKT diantaranya, pil extacy 15 butir, hexymer dan tramadol sebanyak 12.829 butir. (Yfn/HP)

banner 336x280