Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Langlangbuana Bandung gelar Sosialisasi Hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak .

0
banner 468x60

 

KARAWANG, BASKOMNEWS – Berlangsung di Aula Gedung Candi Jiwa Desa Segaran Kecamatan Batujaya Karawang.

banner 336x280

 

 

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Langlangbuana Bandung melakukan sosialisasi dengan tema Sistem Peradilan Pidana Dalam Penegakan UU. No. 23 Tahun 2004. Minggu (28/4).

 

 

Yaitu tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

Hadir pada kesempatan itu dari unsur Pemerintah Kabupaten Karawang, yang diwakili Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

 

 

Unsur dari Kepolisian Resor Karawang yang diwakili Oleh Anggota Reskrim Polsek Batujaya, Aiptu Asep Dani.

 

 

Lalu unsur akademisi sekaligus guru besar Universitas Langlangbuana Bandung yang juga menjabat Kepala Program Studi Pasca Sarjana Universitas Langlangbuana Bandung, Prof. Dr. Hj. Hernawati, RAS, M.Si.

 

 

 

Kegiatan Sosialisasi itu dalam rangka Program Pengabdian masyarakat Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Tahun Ajaran 2023/2024.

 

 

Masyarakat Desa Segaran secara antusias mendengarkan paparan beberapa narasumber terkait dengan materi tersebut diatas.

 

 

Diperkirakan ratusan masyarakat Desa Segaran dengan sigap dan antusias mereka bertanya terkait permasalahan rumah tangga yang mereka hadapi.

 

 

Sekretaris desa Segaran, Wahyu, mengucapkan banyak terima kasih atas terselenggaranya kegiatan itu.

 

 

 

“Di pilihnya desa Segaran menjadi hal yang patut disyukuri karena dapatkan materi perkuliahan secara gratis yang tidak mudah didapat, mudah-mudahan program ini terus berlangsung dikemudian hari, ” Ujarnya.

 

 

Terpisah ketua pelaksana kegiatan Pengabdian Masyarakat, Wawan Wartawan menyampaikan kegiatan ini didasari pada tingginya angka kekerasaan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak di wilayah hukum polres Karawang.

 

 

 

“Kita coba melakukan kegiatan pencegahan berupa sosialisasi kepada masyarakat agar mereka faham dan ketahui bagaimana proses pelaporan juga penyelesaian terkait masalah KDRT dan kekerasan terhadap anak yang ada di wilayahnya, ” Tutur Wawan.

 

 

“Ada mekanisme yang bisa mereka tempuh dengan melibatkan stakeholder terkait mulai dari tingkat desa, ” Ungkap Wawan.

 

 

Wawan berharap ke depan kegiatan seperti akan terus berlangsung sehingga mampu menekan angka KDRT dan kekerasan terhadap anak. (Yfn/Rls)

banner 336x280