Cuma di Karawang yang Buka, Purwakarta dan Bekasi THM Tutup selama Ramadhan

0
banner 468x60

Bupati Karawang, Hj. Cellica Nurrachadiana, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan THM, spa dan tempat karaoke di bulan puasa Ramadhan

BaskomNews.com – Kayaknya, cuma di Karawang yang bulan Ramadhan, tempat hiburan malam (THM), spa dan tempat karaoke boleh buka. Sementara, di Purwakarta dan Bekasi, bahkan di Bandung, selama bulan Ramadhan ini semua THM, spa dan karaoke, wajib tutup.

Bupati Karawang, Hj. Cellica Nurrachadiana, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan THM, spa dan tempat karaoke di bulan puasa Ramadhan. Dalam SE bernomor 300/2074/Satpol PP, tanggal 15 Mei 2018, perihal Himbauan selama bulan Ramadhan 1439 H/2018 M, disebutkan, spa yang membuka usahanya di bulan Ramadhan diwajibkan memberikan himbauan berupa spanduk di tempat operasional usahanya kecuali hanya melayani pengunjung non Muslim.

banner 336x280
Surat Edaran Bupati Karawang terkait THM di bulan Ramadhan

Disebutkan pula, khusus pengelola restoran yang menyediakan fasilitas karaoke keluarga dibolehkan buka sebelum pukul 21.00 WIB sambil menunggu buka puasa. Selanjutnya pada poin 2a: menutup usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan H-2 menjelang Idul Fitri serta membuka kembali usahanya pada H+2 setelah Idul Fitri. Point 2b: Kaitan busana sopan dalam hal ini tidak vulgar dengan batasan baju dress berlengan atau celana panjang jeans. Point 2c disebutkan, lampu pendukung di luar tempat karaoke dengan tata cahaya yang terang dan untuk di dalam tempat karaoke untuk batasannya minimal wajah pengunjung karaoke terlihat jelas.

Secara keseluruhan, inti dari SE Bupati Karawang terkait aturan THM, spa dan tempat karaoke di bulan Ramadhan, penutupan hanya dilakukan pada H-1 Ramadhan dan H-2 Idul Fitri. Selebihnya, bisa buka, dengan batasan waktu operasional tiap harinya, berikut busana serta kondisi cahaya dalam ruang karaoke.

Berbeda dengan di Purwakarta pemkab setempat mengeluarkan kebijakan, larangan beroperasinya THM. Kasubag Keagamaan Pendidikan dan Kebudayaan Bagian Kesra Setda Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana, mengatakan, dalam surat edaran tersebut, para pengelola diminta untuk tidak menjalankan aktivitasnya selama bulan Ramadhan. Edaran ini, berlaku juga bagi pengelola air mancur Taman Sri Baduga Situ Buleud.

“Pemerintah sengaja mengeluarkan aturan tersebut. Tujuannya, supaya kekhidmatan ibadah puasa masyarakat tidak terganggu dengan kegiatan tersebut. Makanya, untuk sementara seluruh aktivitas hiburan malam disetop dulu. Dalam hal ini, kami berharap para pengelola THM bisa menaati aturan tersebut,” katanya.

Hal serupa juga dilakukan Pemkot Bekasi. Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, mengancam akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di bulan Ramadhan setelah dikeluarkanya Maklumat Wali Kota Ramadhan tahun ini.

“Kalo masih ada yang bandel foto saja. Kirim ke saya, langsung saya akan segel dan tutup tempat hiburan malam itu. Mohon maaf sekarang tidak ada lagi booking semuanya harus patuh pada aturan,” tegas Rayendera di plaza Pemkot Bekasi, Selasa (15/5).

Rayendra menjamin tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), selalu siap siaga mengamankan kebijakan Pemkot Bekasi. Pada bulan suci Ramadhan 1439 H di Kota Bekasi harus tercipta kondusifitas lingkungan. Selain meminta warga masyarakat ikut melakukan pengawasan THM, Rayendera juga berharap agar masyarakat non-muslim ikut menghormati ibadah Puasa kaum Muslim di Kota Bekasi.

“Bagi warung makan juga sama, saya harap tutup pada siang hari dan buka setelah bedug mahrib (malam hari), hal ini untuk menghormati kaum Muslim,” terangnya.

Kebijakan ini menurut Rayendera dilakukan agar kaum Muslim di Kota Bekasi menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tercipta keamanan saat bulan Ramadhan. Pihaknya juga berharap agar ormas tidak melakukan sweeping sendiri jika ditemukan pelanggaran.

“Jangan ada swiping ormas tapi laporkan saja ke kami dan kami yang akan menindak bersama aparat Kepolisian,” katanya.

Begitupun di Kota Bandung. pemkot setempat melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan. Tempat hiburan harus menutup usahanya selama satu bulan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung Kenny Dwi Kaniasari mengatakan larangan ini berdasarkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Di dalamnya disebutkan tempat hiburan malam dilarang beroperasi untuk menghormati masyarakat yang beribadah selama bulan puasa.

“Di pasal 73 ayat 6 bahwa bar, tempat karaoke, kemudian spa, panti pijat yang berjenis usaha seperti diskotik begitu itu dilarang beroperasi selama bulan ramadhan dan hari-hari besar lainnya,” kata Kenny kepada wartawan di Mapolrestabes Jumat (11/5).

Menurutnya pihaknya akan melakukan pengawasan rutin untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini. Bekerjasama dengan aparat kepolisian, pihaknya tidak segan menindak jika ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan tersebut.

“Kita ada monitoring selama satu bulan kerjasama dengan kepolisian. Kalau ada yang ketauan pertama kita urutannya memberi sanksi adminsitrasi sampai terberat pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Ia mengatakan meski sudah rutin dilaksanakan setiap tahun, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat edaran. Sehingga para pengusaha tempat hiburan malam bisa melaksanakan sesuai surat edaran yang disampaikan.

Dengan adanya kebijakan ini, ia mengaku tidak ada penolakan dari para pengusaha tempat hiburan. Apalagi kebijakan ini sudah tahun keenam dijalankan di Kota Bandung.

“Mereka (pengusaha) mendukung karena ini rutin dan ini sudah keenam kali. Memang para pekerjanya tetap diberikan hak mereka. Ada beberapa juga yang bilang dalam libur ini mereka ada perbaikan gedung mereka,” tuturnya.

Ia menyebutkan di seluruh Kota Bandung ada 280 titik lokasi tempat hiburan malam. Larangan beroperasi ini berlaku mulai tanggal 13 Mei hingga 18 Juni 2018.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menambahkan pihaknya juga membantu menyosialisasikan aturan bulan Ramadhan tersebut. Pihaknya juga akan membantu pengawasan selama masa yang ditentukan.

“Kita laksanakan sosialisasi sampaikan ke pemilik tempat hiburan malam aturan bulan ramadhan hiburan akan tutup,” ujar Hendro.

Selain itu, ia mengatakan aparat juga mengantisipasi peredaran petasan dan minuman keras selama bulan Ramadhan. Sehingga bulan puasa di Kota Bandung berjalan dengan kondusif. (SiD)

banner 336x280