Ajang Ngaku Gak Korupsi, Tapi Pernah Masuk Bui Gara-gara Penggelapan Jabatan
Ia tidak terima bahkan marah besar atas keputusan Bawaslu yang meliris namanya masuk dalam 199 orang yang dinyatakan potensi bakal calon terpidana korupsi. Karena rilis tersebut merusak nama baik dirinya beserta keluarga.
BaskomNews.Com – Ketua DPC Partai Gerindra Karawang, Ajang Sopandi segera melakukan tindakan somasi terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena tidak terima dengan rilis Bawaslu tanggal 28 Juli 2018, yang berisikan hasil identifikasi bakal calon legilatif, dan dirinya ‘dianggap’ pernah menjadi terpidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Ajang Sopandi pada saat konferensi pers di Kantor DPC Gerindra Karawang, bahwa dirinya merasa dirugikan atas terbitnya rilis tersebut. “Saya akan somasi Bawaslu pusat hari ini,” tegasnya, Jumat (27/7/2018).
Ia tidak terima bahkan marah besar atas keputusan Bawaslu yang meliris namanya masuk dalam 199 orang yang dinyatakan potensi bakal calon terpidana korupsi. Karena rilis tersebut merusak nama baik dirinya beserta keluarga.
“Saya sudah hubungi pengacara untuk mengurus semua ini,” jelasnya
Ajang mengakui bahwa dirinya pernah masuk bui, namun bukan sebagai tersangka koruptor, melainkan dikenakan pasal 372 tentang penggelapan dalam jabatan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari pada tahun 2003.
Dia juga menolak jika pencalegannya gagal karena dianggap pernah melakukan tindak korupsi sesuai dengan aturan PKPU no. 20 Tahun 2018, tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. “Saya tidak korupsi, dan pencalonan saya tidak melanggar PKPU tersebut,” kata Ajang. (pls)