Gak Becus Kelola Limbah B3, PT Tae Sung Disidak Polres Karawang

0

SIDAK: Kapolres Karawang Bersama anggota dan tim dari DLHK Karawang sidak ke PT Tae Sung Metal.

banner 468x60

 Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan apabila nanti ditemukannya tindak pidana atas pembuangan limbah B3 tersebut maka pihaknya akan kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

BaskomNews.com – Limbah padat jenis pasir foundry di area PT Tae Sung Metal kini berada dalam pengawasan Kepolisian Resort (Polres) Karawang. Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya bersama anggotanya memasang garis polisi di area tersebut. Perusahaan tersebut disinyalir tidak menyediakan tempat pembuangan limbah sementara. 

AKBP Slamet Waloya saat sidak di PT Tae Sung Metal yang berada di jalan Kosambi-Curug Desa Cimahi, Kecamatan Klari, menyebutkan bahwa limbah tersebut diduga ditempatkan langsung di area lingkungan perusahaan tanpa adanya tempat penyimpanan sementara yang seharusnya ada dan tertutup. 

banner 336x280

“Kita berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pemeriksaan dan menelusuri proses kegiatan produksi sampai pembuangan limbahnya,” kata Kapolres Karawang, Senin (22/10/2018).

Lanjut Kapolres, apabila nanti ditemukannya tindak pidana atas pembuangan limbah B3 tersebut maka pihaknya akan kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 “Limbah tersebut adalah limbah pasir konri yang merupakan limbah dari peleburan besi,” ujarnya.

Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih dalam proses pemasangan police line. “Masih dalam status quo, ” tegasnya.

Kemudian dampak dari limbah B3 tersebut pihaknya masih mendalami. Dan nanti pihaknya bersama DLHK akan tentukan apakah ada unsur pidana atau kelalaian dalam pembuangan limbah.

Sementara, di tempat yang sama, disampaikan Ade Iman selaku Kepala Seksie Pengaduan DLHK Karawang, berdasarkan PP 101 tahun 2014, melalui hasil penglihatan secara langsung, pasir konri merupakan kategori limbah B3.

Kemudian, lanjut Ade, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dari bahan baku sampai kepada proses pengelolaan limbah. “Sampelnya kita akan uji ke laboratorium,” ujarnya.

Untuk pengujian sampel diprediksi memakan waktu satu bulan. Tapi, pihaknya tidak menunggu pengujian saja. Karena, kata Ade, PT tersebut sudah melanggar aturan. Dikatakan Ade, selama ini DLHK belum pernah melakukan inspeksi ke PT Tae Sung. (pls) 

banner 336x280