12 Kali Beraksi, 2 Pelaku Curas Ini Berakhir di Jeruji Besi
“Usai kejadian, korban bersama orang tuanya melapor ke kepolisian lalu kami lakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan infomasi, kedua pelaku akhirnya kami amankan di dua tempat berbeda,”
BaskomNews.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan RH alias Jombang (19) dan RS alias Rijul (23), Rabu (7/11/2018). Setelah beraksi hingga 12 kali, perjalanan “karir” keduanya pun berakhir di balik jeruji besi.
Jombang ditangkap di sebuah kamar kontrakan di wilayah Lippo Cikarang, sedangkan Rijul dibekuk di kediamannya di Kecamatan Kedungwaringin. Sempat mencoba melarikan diri, polisi akhirnya melumpuhkan dua timah panas pada betis dan pergelangan kaki kanan Jombang.
Kepala Satreskrim, Rizal Marito mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan salah seorang pelajar, IF (15) yang menjadi korban kedua pelaku. Pada Minggu, 9 September 2018, sekitar pukul 8 malam, korban didatangi kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor, berboncengan.
Mereka mengeluarkan sebilah celurit dan airsoftgun berbentuk revolver yang menjadi bekal keduanya tiap kali beraksi. Dengan senjata tersebut, kedua pelaku lalu mengancam korban untuk menyerahkan dua telepon genggam merek Oppo serta Xiaomi.
“Karena takut, kemudian juga diancam menggunakan senjata tajam dan senjata menyerupai senjata api, korban mau tidak mau menyerahkan telepon genggamnya. Usai kejadian, korban bersama orang tuanya melapor ke kepolisian lalu kami lakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan infomasi, kedua pelaku akhirnya kami amankan di dua tempat berbeda,” ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata telah 12 kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Setiap beraksi, mereka selalu berdua. “Jadi semacam berduet begitu, bersama selalu,” katanya.
Diungkapkan Rizal, modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan mencari korban yang sedang sendirian, baik diam maupun berkendara. Ketika situasi dinilai sudah terkendali, aksi pencurian pun dilancarkan.
“Jika sedang berkendara, pelaku memepet korban. Namun jika keadaan diam, keduanya langsung saja menghampiri korban. Setiap kali beraksi perannya kerap kali sama, RS sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sedangkan RH sebagai eksekutor,” ucap dia.
Tidak ditemukan peran penadah dari aksi keduanya. Menurut Rizal, barang hasil pencurian kemudian dijual sendiri oleh pelaku melalui media sosial. “Hasil penjualan katanya digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Namun demikian kami masih mencari tahu informasi lebih lanjut, keduanya ini pernah dihukum atau residivis atau bukan,” ucap dia.
Sementara itu, Jombang mengaku telah 12 kali beraksi bersama rekannya, Rijul. Dari serangkaian aksinya, mereka berhasil memeroleh lima sepeda motor serta delapan telepon genggam. “Dapat langsung jual. Kalau motor dijual Rp 1,2 juta, kalau hape Rp 500 ribu,” kata dia.
Dalam aksinya, Jombang mengaku kerap membawa senjata untuk mengancam korban. Dia pun mengaku sudah dua kali menggunakan senjatanya untuk melukai korban yang mencoba melawan atau mempertahankan barang yang dirampas pelaku. “Enggak tahu (kondisi korban yang dilukai). Abis ambil barang langsung berangkat lagi,” kata dia.
Atas aksi begal tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.(PR/red)