Gaji Rp 40 Juta/bulan, Siapa yang Tak Ingin Jadi Wakil Rakyat Karawang…!

0

Ilustrasi edit BaskomNews.com.

banner 468x60

“‎Kalau Karawang kan termasuk tinggi‎, minimal satu anggota dewan Rp 40 juta perbulan,”

BaskomNews.com – Gaji terbilang besar, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan makan, tunjangan kesehatan, kerja gak perlu panas-panasan seperti petani, mungkin inilah beberapa alasan mengapa menjadi wakil rakyat masih banyak diminati.

Belum lagi bisa “jalan-jalan” ke luar kota bahkan luar negeri dengan agenda Kunjungan Kerja (Kunker). Ditambah penghasilan tambahan seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) saat bertugas, atau bahkan “komisi” dana aspirasi bagi para anggota dewan nakal, semuanya sudah menjadi rahasia umum mengenai alasan “betapa enaknya” menjadi wakil rakyat.

banner 336x280

Khusus menjadi Anggota DPRD Karawang, karena Penghasilan Asli Daerah (PAD) Karawang sendiri terbilang besar, gaji wakil rakyat Karawang dipatok Rp 40 juta perbulan. Gaji wakil rakyat ini terbilang besar, meskipun beberapa anggota dewan sering mengeluhkan betapa tidak enaknya menjadi wakil rakyat.

Gaji yang habis “dimakan” parpol dan konsituen biasanya menjadi alasan kamuflase para wakil rakyat untuk menyembunyikan kemewahannya. Bahkan diantara wakil rakyat mengaku sering “menggadaikan” sertifikat jabatannya di Bank BJB untuk menutupi anggaran kegiatan kerjanya.

Tidak terlepas dari persoalan tersebut, hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD se-Indonesia sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 2 ayat (1) terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD yang meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Sedangkan tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD tertuang dalam Pasal 9 ayati (1), terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut.

Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD lebih istimewa. Karena disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga serta tunjangan transportasi.

Saat ditemui BaskomNews.com, Kepala Sub Bagian Keuangan Dewan Karawang, Endang Saprudin mengatakan, antara Pimpinan, Ketua Komisi dan anggota DPRD Karawang mendapatkan gaji dan tunjangan yang berbeda dengan kabupaten atau Kota lain.

Hal itu karena tergantung dari Penghasilan Asli Daerah (PAD) masing-masing kabupaten/kota. “‎Kalau Karawang kan termasuk tinggi‎, minimal satu anggota dewan Rp 40 juta perbulan,” tuturnya.

Namun dalam hal fasilitas anggota DPRD Karawang sendiri, sayangnya Endang Saprudin terkesan enggan untuk menjelaskan lebih rinci terkait fasilitas dan kemewahan anggota wakil rakyat lainnya.

Namun untuk diketahui, dengan gaji yang cukup besar tersebut, selain menampung aspirasi masyarakat dalam hal kemajuan pembangunan, para wakil rakyat sendiri sebenarnya hanya memiliki 3 fungsi dan wewenang. Yaitu ; Fungsi Legislasi (Legislating) atau membentuk peraturan perundang-undangan.

Kemudian Fungsi Anggaran (Budgeting) menyusun anggaran daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Terakhir Fungsi Pengawasan (Controlling), bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. (zay)

banner 336x280