Ombudsman Teken MoU, Ketua KPK: Meningkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi
“Biasanya komite sekolah itu selalu mencari orang orang yang kuat untuk duduk di situ pejabat pejabat daerah tujuannya apa ya supaya ada perlindungan kepada mereka. Biasanya pungutan pungutan itu belum tentu semata mata untuk pendidikan itu. Itu contoh mengapa kedua lembaga ini perlu kerjasama,”
BaskomNews.com – Untuk mempermudah koordinasi. Ombudsman meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan pelayanan publik.
Menurut Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, ada sejumlah kasus yang semestinya dilaporkan ke KPK tetapi malah diadukan ke Ombudsman. Begitu pula sebaliknya ada laporan terkait pelayanan publik tetapi dilaporkan ke KPK.
“Melalui MoU ini tentu ada beberapa aspek yang kita lakukan. Tentu kerjasama dalam laporan, laporan yang datang ke KPK, padahal sesungguhnya lebih pantas ditangani Ombudsman sehingga kadang kadang banyak yang kesitu, sebaliknya ada yang harusnya laporan ke KPK tapi masuk ke Ombudsman. Tapi esensinya adalah kedua lembaga ini mestinya berkolaborasi sehingga kedua laporan ini yang mestinya ditindak lanjuti itu ditindak lanjuti,” kata Amzulian, di gedung Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Amzulian mengatakan, kerjasama ini sudah ada sejak 5 tahun yang lalu, dan kini hanya perpanjangan MoU saja. Selain itu, KPK dan Ombudsman juga bekerjasama dalam pelatihan dan pendidikan. Pelatihan tersebut untuk pegawai KPK maupun Ombudsman untuk mendalami hal tertentu, misalnya terkait gratifikasi.
“Misal terkait bagaimana penyelenggara pendidikan yang paling banyak laporan ke kami bagaimana soal tindak lanjut komite sekolah yang memungut dari peserta didik. Mana yang termasuk gratifikasi atau bukan. Tapi yang saya tegaskan ke Ketua KPK esensinya ada tidak penyalahgunaan komite sekolah,” ujarnya.
“Biasanya komite sekolah itu selalu mencari orang orang yang kuat untuk duduk di situ pejabat pejabat daerah tujuannya apa ya supaya ada perlindungan kepada mereka. Biasanya pungutan pungutan itu belum tentu semata mata untuk pendidikan itu. Itu contoh mengapa kedua lembaga ini perlu kerjasama,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik MoU tersebut. Ombudsman telah memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi. Agus berharap kerja sama kedua lembaga bisa meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.
“Ombudsman punya kantor yang tetap, KPK kantornya kan ‘virtual’ tidak menyolok. Jadi 2 perwakilan itu akan saling kerja sama pasti terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik. Mudah-mudahan kedua belah pihak bisa saling memperkuat dan bersinergi,” kata Agus. (red/Detik)