Babak Baru ‘Ocehan’ Mantan Caleg Perindo, KPU Jawa Barat Introgasi Komisioner KPU Karawang
BaskomNews.com – Ocehan mantan Caleg DPR RI Partai Perindo Dapil Jabar 7 berinisial EK memasuki babak baru. Selasa malam (18/6/2019), bertempat di kantor KPU Karawang, oknum komisioner KPU Karawang berinisial AM yang diduga menerima sejumlah uang itu diintrogasi oleh KPU Jawa Barat.
Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Litbang KPU Jawa Barat, Undang Suryatna menegaskan, ulah yang dilakukan AM itu tetap tidak berdampak, sehingga terjadinya penggelembungan ataupun perubahan suara. Karena proses rekap dan penghitungan suara berjalan sebagaimana mestinya.
Dikatakan Undang, KPU Jawa Barat pun tengah mendalami diduga aliran uang praktek jual beli suara yang melibatkan EK, AM, dan 12 anggota PPK karena terindikasi mengarah ke gratifikasi.
Sehingga lanjut Undang, KPU Jawa Barat terus mendalami persoalan yang telah mencoreng nama baik lembaga penyelenggara demokrasi itu. Namun kembali ditegaskan Undang, persoalan tersebut tidak berdampak proses penghitungan suara Pileg 2019 lalu.
“Adapun misalnya ada penyerahaan penerima uang, itu kemungkinan adalah gratifikasi. Tapi itu tentu saja tidak selesai di situ kan, harus digali lebih lanjut. Yang jelas proses Pemilu berjalan sebagaimana mestinya dalam arti itu, tidak terpengaruh oleh adanya penyerahan ataupun penerimaan uang,” katanya.
“Oleh karena itu kami mengumpulkan informasi dari KPU Karawang ini, dari pihak-pihak yang terkait, terutama dari unsur penyelenggara untuk bahan kami nanti akan rapai di tingkat provinsi untuk tindak lanjutnya,” ujar Undang kepada BaskomNews.com.
Disinggung soal siapa dalang yang terlibat aliran uang dugaan praktek jual beli suara untuk memuluskan langkah EK menuju senayan, Undang mengungkapkan, inisiatif tersebut berasal dari 12 anggota PPK. “Kalau dia (AM) memang dengan calegnya kena, karena teman sekolah. Tapi dia juga tidak mengetahui proses hubungan antara si calon langsung (dengan 12 PPK),” katanya.
Kembali dikatakan Undang, dari keterangan yang diberikan AM, ia sendiri tidak mengetahui persis kronologi, sehingga 12 orang anggota PPK itu nekat melakukan hal yang merusak citra dan nama baik KPU Karawang.
“Berkaitan dengan transfer dan sebagainya, itu berhubungan langsung dengan PPK, katanya begitu,” seraya memaparkan hasil keterangan yang diberikan AM.
Kemudian masih dikatakan Undang, AM juga memberikan keterang kalau ia tidak mengkoordinir aliran uang dugaan praktek jual beli suara EK. Melainkan, siasat tersebut merupakan inisiatif 12 orang anggota PPK.
“Berdasarkan pengakuannya (AM) dia tidak mengkoordinir, tapi mereka (12 anggota PPK) datang ke sana (EK). Istilahnya PPK sendiri inisiatifnya kesana (EK), menurut AM,” pungkasnya. (zay)