BaskomNews.com – Pendapatan daerah Kabupaten Karawang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di akhir triwulan kedua baru mencapai 14,37% atau sekitar 38,8 miliar, dari target yang ditentukam tahun 2019 adalah 270 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Endang Chahendra, saat dimintai keterangan BaskomNews.com di kantornya, Selasa (2/7/2019).
Lebih lanjut Endang juga menyampaikan perbandingan target dan capaian pendapatan dari sektor PBB tahun 2019 dengan tahun sebelumnya.
“Pendapatan dari sektor PBB di tahun 2018 mencapai 81,29% atau sebesar Rp 216.207.756.323 dari target sebesar Rp 265.974.850.000. Sementara di tahun 2019 targetnya adalah 270 Miliar, dan per 29 juni sudak masuk Rp 38.789.307.290 atau 14,37%, artinya ada kenaikan target,” katanya.
Selain menjelaskan pendapatan sektor PBB, Endang juga menyampaikan pendapatan dari sektor BPHTB, dimana menurutnya capaian per akhir bulan juni 2019 baru mencapai 23,56% dan juga disampaikan pendapatan di tahun 2018 sebagai perbandingan.
“Kalau pendapatan BPHTB per 29 juni 2019 baru mencapai Rp 80.219641483 atau 23,56% dari target sebesar Rp 340.459.000.000, sementara di tahun 2018 tercapai Rp 216.488.699.345 atau 75,96% dari target sebesar 285 miliar,” jelasnya.
Ditanya soal dasar nilai standarisasi harga tanah di Karawang, Endang menjawab acuan harga jual tanah di Karawang mengacu pada nilai transaksi yang ada dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009.
“Jual beli mengacu pada harga transaksi di lapangan, yang nilainya lebih besar dari harga NJOP, itu ada di aturan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” tandasnya. (iql)






