BaskomNews.com – Sejumlah elemen mahasiswa Karawang juga dikabarkan ikut berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Termasuk Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Cabang Karawang, para pengurusnya juga ikut melakukan aksi.
Sementara itu melalui rilisnya, dalam aksi serentak menolak RUU KUHP dan RUU Pertanahan ini, GPPI sendiri menilai bahwa para pembuat Undang-undang saat ini tidaklah mewakili rakyat, melainkan mewakili kepentingan pemodal dan kepentingan kekuasaan semata.
Sehingga watak rezim Jokowi Presiden dan mereka yang ada di birokrasi pemerintahan, yakni DPR merupakan kebangkitan kekuasaan neo orde baru yang represif, intimidatif terhadap rakyat dan mempunyai hak impunitas atau kekebalan terhadap kritik, sehingga kritik terhadap pemerintahan akan berbuah pidana.
Rancangan RUU KUHP yang telah dibuat, secara pokok seperti membawa zaman reformasi kembali ke titik balik zaman kolonialisme, yaitu dimana penguasa takut apabila rakyat dan pemuda Indonesia menjadi cerdas, bersifat kritis terhadap pemerintahan.
Pemidanaan terhadap bacaan-bacaan progresif, pemenjaraan terhadap siapa saja yang mengkritik pemerintah, perlakuan represif terhadap masyarakat miskin dengan di denda dan pidana, hingga pasal ‘nyeleneh’ tentang denda hewan yang masuk ke pekarangan orang lain, hingga ketidakjelasan tentang penodaan agama dan susila merupakan bukti bahwa kolonialisme telah bercokol di dalam alam pikir pemerintah dan DPR saat ini.
Tidak berbeda jauh dari RUU KUHP, RUU Pertanahan juga penuh dengan kepentingan seperti perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 90 tahun yang memberi kenyamanan bagi investor dan pemilik modal. RUU Pertanahan juga menjadi alat legitimasi aparat untuk mempidanakan rakyat yang berjuang membela dan mempertahankan tanahnya dari penggusuran.
Selain itu, RUU Pertanahan ini juga memberi restu bagi perampasan tanah yang tidak memiliki surat kepemilikan tanah oleh Negara. Negara yang seharusnya mempermudah rakyat memperoleh surat kepemilikan tanah, namun yang terjadi adalah mudahnya rakyat digusur atas nama tanah negara dan ketika rakyat melawan maka pidana terhadap rakyat menanti.
Hari ini bertepatan tanggal 24 September 2019 yang juga merupakan Hari Tani Nasional dan juga merupakan 59 tahun di sahkannya UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang seharusnya dijalankan secara konsekuen oleh pemerintah untuk mengikis ketimpangan kepemilikan tanah, pengentasan kemiskinan terhadap petani dan buruh tani, hingga terwujudnya kedaulatan pangan di negara ini, namun dalam perjalanannya UUPA di masa orde baru berkuasa tidak pernah dijalankan dan perampasan tanah atas nama pembangunanlah yang dijalankan.
Sekarang perampasan tanah atas nama negara dilegitimasi oleh pemerintah dan DPR lewat RUU Pertanahan. Aksi pemuda dan rakyat hari ini untuk menuntut dituntaskannya kasus-kasus besar korupsi di Indonesia, kasus yang belum sama sekali terjamah oleh lembaga pemberantas korupsi, mulai dari kasus bantuan likuiditas bank Indonesia (kasus BLBI) Kasus Bank Century, kasus E-KTP, Kasus Hambalang, kasus pengadaan alusista TNI dan kasus-kasus besar lainnya.
Sehingga tantangan mendasar bagi pemberantasan korupsi adalah beranikah lembaga anti korupsi yakni KPK mengusut dan menyelesaikan kasus-kasus besar yang terjadi. Sehingga desakan yang paling mendasar adalah penyelesaian kasus-kasus besar korupsi harus menjadi program mendesak bagi lembaga anti korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Banyaknya produk hukum rasa kolonialisme yang di buat oleh pemerintah dan DPR merupakan agenda imperialisme untuk mencengkram kedaulatan indonesia, mereka butuh produk hukum yang memperlancar agenda-agenda imperialisme. Mulai dari liberalisasi kekayaan alam, privatisasi BUMN yang strategis, privatisasi sektor-sektor layanan publik mendasar seperti kesehatan, pendidikan dan juga deregulasi atau bagaimana produk-produk hukum yang menghambat investasi harus di amandemen, direvisi agar pro terhadap kepentingan imperialisme di Indonesia.
Maka Perlawanan pemuda mahasiswa beserta rakyat terhadap produk hukum yang menindas rakyat harus terus menerus di gelorakan dan terorganisir, sehingga gerakan-gerakan kerakyatan ini semakin masif dan terprogram. Sehingga tidak hanya bersifat kasuistik, namun ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
“Kami GPPI menyatakan sikap, pertama tuntaskan reformasi lawan bangkitnya neo orde baru. Kedua, tolak RUU KUHP dan tolak RUU Pertanahan. Ketiga, laksanakan Reforma Agraria dan UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dengan konsekuen. Terakhir, bangun kekuatan rakyat lawan rezim komprador,” tutur Ketua Umum GPPI, Khusni Zaini Harun.(rls)














