Di PHK Sepihak dalam Kondisi Hamil oleh RS Lira Medika, Refi Mulai Alami Depresi

0

Refi Fitri Nasution.

banner 468x60

BaskomNews.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukanRumah Sakit Lira Medika Karawang terhadap karyawannya Refi Fitri Nasution yang dalam kondisi mengandung lima bulan diprediksi akan menjadi masalah panjang.

Pasalnya, saat ditemui BaskomNews.com, Refi Fitri Nasution terlihat mengalami depresi. Sambil menangis Refi menceritakan kondisinya yang saat ini benar-benar terpukul dengan PHK sepihak oleh RS Lira Medika Karawang.

banner 336x280

“Saya setelah mendapatkan PHK secara sepihak, jelas saya merasa terpukul. Saya benar-benar bingung, kenapa bisa terjadi dengan saya, karena selama ini saya bekerja dengan baik, tidak pernah melakukan kesalahan,” katanya kepada Baskomnews.com, Senin (6/1/2020).

Bahkan Refi setelah di PHK melakukan pengecekan ke salah satu Rumah Sakit yang hasilnya yaitu depresi. “Gimana saya gak depresi mas, saya sedang hamil, dan di PHK secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas. Ya saya sangat memohon kepada para penegak hukum untuk memberikan keadilan kepada saya,” pintanya.

Sementara itu, Amir Hamzah SH MH kuasa hukum Refi menduga adanya pelanggaran prosedur PHK oleh Rumah Sakit Lira Medika Karawang.

“Kita menduga ada pelanggaran terhadap prosedur PHK. Pertama pihak Lira Medika tidak memohonkan ke pengadilan, jadi PHK sepihak. Kedua, RS Lira tidak bisa kasih surat PHK, terus dipulangkan, harusnya dirumahkan dulu, yang harus bertanggung jawab di sini yaitu direksi, yang memerintahkan, yang tanda tangan,” katanya.

Akibat PHK yang tidak sesuai prosedur, sambung Amir, hal ini menimbulkan implikasi perasan yang tidak nyaman terhadap kliennya (Refi). “Ini  pada menimbulkan implikasi perasaan tidak nyaman pada Refi, ada deperesi, kita khawatir depresi ini mempengaruhi kandungannya,” ujarnya.

Masih dikatakan Amir, RS Lira Medika Karawang harusnya tidak semena-mena untuk memberikan surat PHK, karena tenaga kerja itu sudah diatur dalam Undang-undang, bagaimana dalam pemutusan kerja jadi perusahaan tidak bisa melakukan semena-mena.

“Idelanya perusahaan Lira medika  untuk mem-PHK-kan  setelah putusan, tidak semena-mena, keluar surat PHK tanpa putusan, tapi langsung saudara Refi sudah tidak dipekerjakan kembali, dengan alasan ekstruktur organisasi. Itu tidak diatur dalam UU ketenagakerjaan. Walupun itu diatur dalam efisiensi, tapi itu juga ada prosedur tahapan yang harus dilewati,” katanya.

Amir juga meminta kepada Disnakertrans Karawang untuk menyatakan, bahwa PHK yang dilakukan RS Lira Medika Karawang tidak sah secara hukum, sehingga RS Lira Medika harus kembali  memperkerjakan saudara Refi serta mengembalikan hak-hak dia sebelum dia di PHK.

Selain itu, Amir meminta kepada RS Lira Medika Karawang untuk meminta maaf terhadap Refi atas perbuatanya yang menimbulkan depresi.

Masih dikatakan Amir, dalam PHK yang dialami Refi kami menduga adanya pelanggaran tindak pidana, yaitu perbuatan tidak menyenangkan, karena sebelum adanya surat PHK terhadap Refi tapi sudah diumumkan bahwa saudara Refi sudah tidak bekerja lagi.

“Kami menduga ada pelanggaran tindak pidana, yaitu perbuatan tidak menyenangkan. Artinya keterangan saudara Refi, bahwa dia sudah diumumkan sebelum surat PHK diterima. Jadi jelas surat PHK itu tidak sah secara hukum. Nah, ini yang menimbulkan depresi, temen-temen dia bertanya kok seperti ini, kok mendadak banget, ada pandangan negatif, ini yang menimbulkan deperesi saudara Refi,” tandasnya. (red)

banner 336x280