BaskomNews.com – Pasca dilakukan penyortiran, KPU Karawang masih kekurangan 2.243 surat suara dari 1.684.522 jumlah pemilih pada Pilkada Karawang 2020.
Kekurangan surat suara tersebut diketahui setelah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara selama lima hari di GOR Panatayudha.
“Artinya, KPU masih kekurangan sebanyak 2.243 surat suara,” tutur Komisioner KPU Karawang Divisi Teknis, Kasum Sanjaya.
Dijelaskan Kasum, kekurangan dan kerusakan surat suara ini masih merupakan tanggungjawab pihak percetakan sebagai pihak ketiga. Sehingga KPU langsung membuat berita acara agar pihak percetakan segara menambah surat suara yang masih kurang.
“Setelah dilakukan pelipatan dan penyortiran surat suara memang ada yang rusak. Tapi karena masih tanggung jawab pihak ketiga yaitu percetakan, jadi kami meminta agar kebutuhan surat suara segera dipenuhi. Tentunya permintaan tambahan surat suara kami lakukan secara prosedural dan diketahui Bawaslu,” terang Kasum.
Ditambahkan Kasum, secara umum kegiatan pelipatan dan penyortiran tidak bermasalah dan kerusakan surat suara akan diganti. Sehingga pada saat dilakukan distribusi surat suara semua akan tercukupi.
“Ya tidak masalah, karena kekurangan surat suara akan dilengkapi sebelum dilakukan distrbusi. Jumlahnya juga tidak begitu banyak, jadi kegiatan pelipatan dan penyortiran nanti tidak masalah,” katanya.
Kasum mengatakan, kerusakan surat suara diakibatkan oleh faktor pemotongan saat dipercetakan. Sesuai dengan aturan rusaknya surat suara itu masuk dalam kategori kerusakan surat suara hingga harus diganti.
“Kami sudah membuat berita acara kerusakan surat suara dan meminta percetakan untuk mengganti,” tandasnya. (rls)












