Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana BOS SMKN 2 Karawang

banner 468x60

BaskomNews.com – Selama proses Pengadilan di Tipikor Bandung masih berjalan, namun Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan PMS (Peningkatan Mutu Sekolah) tahun anggaran 2015 dan 2016 di SMKN 2 Karawang.

ES, bendahara SMKN 2 Karawang ini ditetapkan sebagai tersangka baru dan langsung dilakukan penahanan. ES ditetapkan sebagai tersangka karena telah menilap anggaran honor guru Rp 414 juta yang bersumber dari dana BOS.

banner 336x280

Ialah ES, selaku bendahara Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Karawang, yang diduga telah menilap uang honor guru yang bersumber dari dan BOS sebesar Rp 414 juta. Kejari Karawang langsung melakukan penahanan terhadap ES.

Penahanan terhadap ES ini merupakan perkembangan fakta baru dari hasil persidangan di Tipikor Bandung dengan terdakwa LS (mantan Kepala SMKM 2 Karawang). Pasalnya, fakta persidangan menyebut nama ES yang juga ikut menikmati korupsi dana BOS.

“Kami menetapkan ES sebagai tersangka baru, karena diduga melakukan mark-up dana BOS untuk honorarium guru. Yang bersangkutan melakukan perbuatan seolah-olah uang tersebut sudah diserahkan kepada para guru, padahal tidak sampai kepada penerima,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Kamis (10/12/2020).

Menurut perhitungan BPKP Jawa Barat, sambung Rohayatie, kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 2,73 miliar. Dari jumlah kerugian negara itu, ES ikut menikmati hasil korupsi sebesar Rp 414 juta untuk kepentingan pribadi.

Kasi Pidus Kejari Karawang, Danni menambahkan, tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UURI 31 1999, kedua Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU korupsi. Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif, dimana terdakwa dianggap takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Sedang alasan obyektif, karena terdakwa diancam dengan hukuman diatas 5 tahun.

“Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (red)

Ket foto : Tersangka ES saat akan dibawa ke sel tahanan (foto Pikiran Rakyat)

banner 336x280